Aplikasi OMC Dinyatakan Ilegal, Ini Penjelasan OJK Sulawesi Tengah

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Palu- Aplikasi OMC atau Omnicom yang makin banyak pengikutnya di Provinsi Sulawesi Tengah,dikutip dari dari radarpalu.jawapos.com.

Kini OMC sedang ramai menjadi pembahasan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa aplikasi OMC belum memiliki izin alias ilegal.

OJK Sulawesi Tengah tegas meminta OMC untuk menghentikan seluruh aktivitasnya.

Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardiputra dalam keterangan Persnya menjelaskan, berdasarkan penelusuran OJK Sulawesi Tengah, bahwa OMC tidak tercatat dalam basis data OJK sebagai lembaga keuangan legal.

“Saat dicek data base-nya di OJK, ternyata OMC tidak ada namanya. Sementara untuk di Sulawesi Tengah sudah banyak anggotanya, termasuk ada di Palu, Sigi, dan Parigi Moutong,” ungkap Bonny pada Rabu (25/6/2025).

Menurut Bonny, bahkan OJK Sulawesi Tengah telah berupaya untuk mengundang pimpinan OMC untuk datang ke kantor OJK Sulawesi Tengah guna dimintai klarifikasi terkait cara kerja dari OMC. Langkah OJK tersebut merupakan bagian dari tugas Satgas PASTI (Satgas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal), di mana OJK bertindak sebagai ketua.

Baca Juga:  Diduga Proyek SPAM IKK 2,5 Milyar Desa Wosu Manggrak

Bukan itu saja, OMC disebut juga menolak melakukan pendaftaran ke OJK dengan alasan bahwa mereka bukan aplikasi investasi, melainkan perusahaan yang bergerak di bidang periklanan. Namun OJK menilai klaim tersebut tidak cukup kuat karena adanya potensi penghimpunan dana masyarakat yang perlu diawasi sesuai regulasi sektor jasa keuangan.

Dalam keterangan tertulis, Satgas PASTI OJK Sulawesi Tengah juga telah mengusulkan surat imbauan resmi kepada OMC untuk menghentikan seluruh aktivitas usahanya. Hal ini dilakukan karena hingga saat ini pihak OMC belum dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang kami lakukan saat ini merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat dan pencegahan risiko yang lebih luas,” ujar Bonny.

OJK Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform keuangan digital. Sebelum bergabung atau melakukan transaksi, masyarakat diminta memeriksa legalitas aplikasi atau entitas usaha melalui situs resmi OJK atau menghubungi kontak resmi layanan OJK yang tersedia(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/Tadulako Kunker ke Kodim 1311/Morowali, Perkuat Soliditas dan Semangat Pengabdian Prajurit
Wujud Polri Untuk Masyarakat, Polres Morowali Gelar Bakti Kesehatan 
 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah
Ramah Tamah  Pemda Morowali Bersama Danrem 132/Tadulako  Berlangsung  Hikmad 
“Jakarta Kecil” Bahodopi, Bupati Iksan Ungkap Masalah Macet dan Sampah
Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu
Danrem 132/Tadulako Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses dan Harapan Baru Masyarakat Morowali Utara
Hindari Overstay, Cek dan Perpanjang Izin Tinggal Sebelum Masa Berlaku Berakhir
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:14 WIB

Danrem 132/Tadulako Kunker ke Kodim 1311/Morowali, Perkuat Soliditas dan Semangat Pengabdian Prajurit

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:44 WIB

Wujud Polri Untuk Masyarakat, Polres Morowali Gelar Bakti Kesehatan 

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:34 WIB

 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:42 WIB

“Jakarta Kecil” Bahodopi, Bupati Iksan Ungkap Masalah Macet dan Sampah

Senin, 22 Juni 2026 - 11:32 WIB

Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu

Berita Terbaru

Berita

 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah

Selasa, 23 Jun 2026 - 06:34 WIB