Polres Morowali Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali – Polres Morowali tidak henti-hentinya dan tidak pandang bulu demi memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Bumi Tepe Asa Moroso.

Seperti kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya yang melibatkan tiga terduga pelaku.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu I Komang Darmawa Adi SH menjelaskan bahwa awal pengungkapan ini diketahui pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 22.20 Wita, di sebuah rumah BTN di Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial SM (56 tahun) yang diketahui merupakan salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Bungku Timur,” ujar pria yang akrab disapa Komang Adi.

Ia melanjutkan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kaca pireks berisi narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap (bong), satu buah korek api, dan satu unit telepon genggam.

Saat pihaknya melaksanakan pengembangan, SM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SD (37), yang kemudian dikonsumsi bersama.

Alhasil, setelah mendapatkan informasi dari SM, pada Senin 28 April 2025 sekitar pukul 15.30 Wita, personel Sat Narkoba berhasil mengamankan SD (37), sedangkan AR alias I (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diamankan sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah.

Baca Juga:  FORBES Morowali Tegas Dukung Kepmen ESDM No.365.K/2026: Dukung Keperpihakan Pengusaha Lokal dan Ketegasan Batasi Afiliasi Perusahaan Tambang 

Saat ini ketiga terduga pelaku inisial SM, SD dan telah diamankan di Polres Morowali guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tiga terduga pelaku ini, Polres Morowali berhasil mengamankan barang bukti dengan berat bruto 2,44 gram.

Kini SM dan SD disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 2 tahun penjara subsider 4 tahun pidana penjara junto paling lama 2 tahun 6 bulan.

Sedangkan, AR alias I disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub sider Pasal 112 Ayat (1) UU. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar. (*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bamsoet: Munas FKPPI Akan Mengesahkan GBHP dan Tetapkan Secara Aklamasi Titiek Soeharto Ketua Umum FKPPI 2026-2031 di Jakarta
Farhad Af Fariziq Lulusan SMKN 1 Bungku Selatan, Dinyatakan Lulus Calon Bintara TNI AL Tahun 2026
Bupati Iksan Siapkan Rp30 Miliar untuk Aspal Jalan Lingkar Wilayah Utara Pulau Paku
Bupati Iksan: Hari Libur Tetap Kerja, Pemkab Morowali Fokus Tuntaskan Program Pelayanan Masyarakat
Pasar Murah Diluncurkan di Bungku Selatan, Pemkab Morowali Distribusikan 10.000 Paket Sembako
Margarito Perkirakan Januari 2027 Wapres Baru, Begini Skenarionya!
Lewat Sosialisasi, Pemkab Morowali bersama PT Vale dan Dishut Sulteng Bahas Mekanisme Penyelesaian Kawasan Hutan
Presiden Prabowo Perintahkan Revitalisasi Stasiun Gambir, Kawasan Monas, dan Pengembangan Kereta Api di Bali
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 10:15 WIB

Bamsoet: Munas FKPPI Akan Mengesahkan GBHP dan Tetapkan Secara Aklamasi Titiek Soeharto Ketua Umum FKPPI 2026-2031 di Jakarta

Sabtu, 7 November 2026 - 08:38 WIB

Farhad Af Fariziq Lulusan SMKN 1 Bungku Selatan, Dinyatakan Lulus Calon Bintara TNI AL Tahun 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 05:06 WIB

Bupati Iksan Siapkan Rp30 Miliar untuk Aspal Jalan Lingkar Wilayah Utara Pulau Paku

Sabtu, 7 November 2026 - 04:59 WIB

Bupati Iksan: Hari Libur Tetap Kerja, Pemkab Morowali Fokus Tuntaskan Program Pelayanan Masyarakat

Sabtu, 7 November 2026 - 04:36 WIB

Pasar Murah Diluncurkan di Bungku Selatan, Pemkab Morowali Distribusikan 10.000 Paket Sembako

Berita Terbaru