Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPemerintah

DPRD Morowali Rapat Dengar Pendapat Dengan PT Hengjaya Minerallindo, 4 Hasil Rekomendasi

50
×

DPRD Morowali Rapat Dengar Pendapat Dengan PT Hengjaya Minerallindo, 4 Hasil Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews,Morowali, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Morowali belum lama ini menggelar rapat dengar pendapat dengan PT Hengjaya Minerallindo dan pemilik lahan belum membuahkan hasil, Sabtu,(26/4/2025)

Menurut Laode Potonda salah satu perwakilan pemilik lahan yang belum diganti rugi oleh pihak PT. Hengjaya Minerallindo, pihaknya tetap meminta ganti rugi lahan, karena merasa dirugikan oleh pihak PT. Hengjaya Minerallindo.

Example 300x600

Untuk itu kami mengadu kepada pihak DPR dan dilakukan rapat dengar pendapat akan tetapi belum bisa membuahkan hasil.Katanya.

namun dari hasil rapat dengar pendapat tersebut direkomdasikan Nomor:400.14.6/221.1/DPRD/IV/2015

1. Dalam rangka meneruskan aspirasi masyarakat terkait Tali Asih lahan yang masuk pada kawasan pertambangan PT henjaya mineralindo yang berlokasi di desa Tangofa Kecamatan Bungku pesisir Kabupaten Morowali, telah dilakukan rapat dengar pendapat dan dihadiri oleh pihak PT in Jaya, sebagai teradu dan Anton Roma, Abdul Rahman dan Laode Patunda sebagai pengadu;

2.Bahwa DPRD Morowali telah mendengarkan keterangan pihak Heng Jaya, terkait lahan yang diadukan masyarakat tersebut, dan menurut keterangan pihak India yang lahan yang diolah saat ini merupakan kawasan izin pinjam pakai kawasan hutan ippkh yang dimiliki pihak PT yang Jaya berdasarkan Nomor: SK. 443/menhur- II/2013 tanggal 20 Juni 2013, dan nomor 3/ I/IPPKH/PMA/2018 tanggal 6 Februari 2018;

3. Bahwa menurut keterangan pihak kepala desa tangguh Pak Kecamatan Bungku pesisir, telah tali asih telah dibayarkan kepada pihak masyarakat namun sebagian masyarakat tidak mau menerima tali asih tersebut sehingga uang tali asih yang dimaksud sebagian masih tersimpan pada kepala desa tanpa Kecamatan Bungku pesisir;

4.Berdasarkan hasil keterangan Melalui rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Morowali pada tanggal 21 April 2025,dan keterangan yang kami sampaikan pada poin-poin 1(satu) sampai dengan poin 3 (tiga)diatas maka dengan ini merekomendasikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Morowali untuk menyelesaikan persoalan masyarakat tanpa yang bersengketa dengan pihak Wijaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Setelah ini kami akan pertemuan kembali dengan Bupati Morowali, dan untuk itu harapnya agar pihak PT.Hengjaya Minerallindo cepat membayar lahan kami yang sudah digusur dan meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali bisa memediasi masalah ini, sehingga dapat terselesaikan. pungkasnya. (pri)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *