Hak Jawab PT Trans Dana Profitri 

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali-PT.Trans Dana Profitri melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan yang dikirim melalui surat dan ditandatangani oleh General Manager Wokayah Tinur PT TDP Rudolph O.Pelapelapon kepada redaksi dteksinews.co.id.

Berdasarkan pemberitaan yang dimuat oleh deteksi.co.id pada tanggal 27 Februari 2025 dengan judul ” Mantan Karyawan Bi Sulteng Kembali Demo, Pimpinan BI Enggan Berkomentar” untuk itu pihak PT Trans dana properti melakukan hak jawab.

Berikut kami sampaikan keberatan dan permintaan koreksi:

1. Pada pemberitaan disebutkan bahwa ” Sementara itu, AKBP Pol( Purn) Soemantri Sudirman, yang memimpin aksi kembali, mempertanyakan keputusan pemecatan yang ia disebut syarat kejanggalan. Ia sendiri termasuk dalam daftar karyawan yang diberhentikan dan dianggap keputusan tersebut tidak adil.” Yang kemudian dilanjutkan pada paragraf berikutnya ” Saya hanya sekali kedapatan merokok, itu pun bersama salah satu pimpinan penyedia tenaga PKWT. Tapi saya langsung dipecat, sedangkan ada karyawan lain dengan pelanggaran lebih berat justru tetap dibiarkan bekerja,” ujarnya dengan tegas. Dilanjutkan lagi masih dalam sumber yang sama yaitu dari keterangan AKBP Pol( Purn) Soemantri Sudirman yang” Menuding adanya oknum tertentu yang berperan dalam pemecatan sejumlah karyawan, termasuk dirinya. Ia juga menyebutkan seseorang karyawan berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus pencurian namun tetap dipekerjakan oleh BI ”

– Meskipun pada pemberitaan tersebut tidak menyebutkan nama perusahaan kami PT. Transdana Profitri dimana AKBP Pol(Purn) Soemantri Sudirman bekerja dan kami tugaskan di Bank Indonesian Palu, rasanya kami perlu menyampaikan hak jawab dan keterangan yang keliru tersebut yaitu Informasi yang disampaikan Pimpinan Lokasi Soemantri Sudirman keliru dan tidak benar, karena PT Pradana Profitri tidak pernah melakukan pemecatan, melainkan perjanjian kerja waktu tertentu PKWT yang sepakat ditandatangani antara pengusaha dalam hal ini PT Trans dana properti Profitri dengan para pekerja telah berakhir sebagaimana jangka waktu yang disepakati di dalam Perjanjian Kerja”.

Baca Juga:  Praka Sriyanto, Komsos dan Anjangsana di Desa Posangke  Kecamatan  Bungku Utara

– Memang benar bekerja atas nama Sumantri pernah kedapatan merokok di dalam lingkungan kerja yang hal tersebut menjadi larangan sebagaimana dimuat di dalam perjanjian kerja, sehingga perusahaan mengeluarkan surat peringatan pertama( SP 1) kepadanya. Namun sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir bekerja tersebut tidak melakukan kesalahan, sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan Surat Perintah peringatan kedua (SP 2 )bahkan sampai surat peringatan ketika (SP3). Bahwa keterangan bekerja tentang Keterlibatan dari salah satu oknum di Bank Indonesia yang dianggap memiliki tujuan untuk menjatuhkan mereka sama sekali tidak benar, karena berakhirnya hubungan kerja antara para kerja pekerja dengan PT Trans Dana Profitri tidak ada “Kongkalikong” antara oknum Bank Indonesia dengan PT TDP, melainkan keputusan untuk menghadiri hubungan kerja adalah murni karena jangka waktu perjanjian kerja yang disepakati di dalam PKWT telah berakhir.

– Seharusnya jika memang pekerja merasa dizalimi oleh perusahaan tempat mereka bekerja, ada mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang bisa ditempuh yaitu dengan meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk menjadi penengah penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*/PRI)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komsos, Babinsa Bahodopi Pererat Silaturahmi Bersama Warga Binaan
Forkopimda Morowali Perkenalkan “Salam Polisi Bersama Masyarakat” di Menui Kepulauan
Lagi, Polres Morowali Tangkap Pelaku Pengedar Sabu di Bahodopi 
Masyarakat Menui Kepulauan Sambut Hangat Kafilah MTQ ke-16 Morowali
Bupati Iksan Resmikan Gedung PLTD Ulunambo, Listrik 24 Jam Kini Hadir di Menui Kepulauan dan Pulau Paku
Demi Keadilan Pendidikan, Bupati Morowali Pastikan Siswa SMA dan SMK Juga Kebagian Bantuan
Menui Kepulauan Jadi Tuan Rumah MTQH XVI, Wabup Iriane Lepas Pawai Taaruf
Vale Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal Melalui Penguatan Koperasi dan UMKM
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Komsos, Babinsa Bahodopi Pererat Silaturahmi Bersama Warga Binaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Forkopimda Morowali Perkenalkan “Salam Polisi Bersama Masyarakat” di Menui Kepulauan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Lagi, Polres Morowali Tangkap Pelaku Pengedar Sabu di Bahodopi 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Masyarakat Menui Kepulauan Sambut Hangat Kafilah MTQ ke-16 Morowali

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Bupati Iksan Resmikan Gedung PLTD Ulunambo, Listrik 24 Jam Kini Hadir di Menui Kepulauan dan Pulau Paku

Berita Terbaru