DPRD Morowali Usulkan dan Sahkan Penetapan Bupati-Wakil Bupati Periode 2025-2030

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; Ketua DPRD Morowali Herdianto Marzuki  pimpin Rapat Pleno Terbuka Usulkan dan Sahkan Penetapan Bupati-Wakil Bupati Periode 2025-2030,(Ist)

 

 

dteksinews,Morowali – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian usulan dan pengesahan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Morowali untuk masa jabatan 2025-2030,Jumat (7/2/25).

Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRD Morowali ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Pj. Bupati Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si, Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu, pasangan Bupati periode 2025-2030 Iksan-Iriyane Ilyas, sejumlah Pejabat Eselon II dan III lingkup Pemkab Morowali, serta Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Morowali, Herdiyanto Marzuki, saat pimpin rapat menyampaikan bahwa agenda utama adalah mengusulkan serta menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Iksan B. Abd. Rauf dan Iriane Ilyas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini merupakan bagian dari tahapan resmi sebelum dilakukan pelantikan oleh pemerintah pusat.

’’Berdasarkan surat KPU Morowali Nomor 91/PL.02.7-SD/7206/2025 perihal penyampaian berita acara dan salinan keputusan tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Morowali tertanggal 6 Februari 2025, hal ini merupakan pelaksanaan yang diamanatkan oleh konstitusi.

Baca Juga:  Babinsa 1311-01, Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Warga 

Salah satu tugas DPRD dalam proses ini adalah mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,’’ ujar Herdiyanto Marzuki

Ia menambahkan, Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang berkaitan dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

’’Dalam regulasi ini, DPRD Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai dasar untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan,’’ jelas Herdiyanto Marzuki.

Rapat paripurna ini menandai langkah awal dalam perjalanan pemerintahan baru Kabupaten Morowali periode 2025-2030. Selanjutnya, pasangan terpilih akan menunggu jadwal resmi pelantikan yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat. ’’Dengan berlangsungnya paripurna ini, DPRD Morowali berharap roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat Morowali’’pungkas Ketua DPRD Morowali.(***)

 

Sumber Kominfo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan
Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 
Presiden Prabowo Terima Pimpinan MPR, Bahas Sidang Tahunan MPR dan Pokok-Pokok Haluan Negara
Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 
Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 
Menkomdigi:Stop Rekam Orang Diam-diam Termasuk Diruang Publik, Langgar UU PDP dan Etika 
Kapolda Sulteng Apresiasi Capaian Gemilang Dua Personel di Hoegeng Awards 2026
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali,Raih Peringkat Pertama Penyampaian LPJ Periode Juni Secara Tepat Waktu
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Presiden Prabowo Terima Pimpinan MPR, Bahas Sidang Tahunan MPR dan Pokok-Pokok Haluan Negara

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 

Berita Terbaru