Residivis Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng ditangkap di Tangerang

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto;Residivis Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng ditangkap di Tangerang,(Ist)

 

 

dteksinews,Palu -Residivis penipuan mengaku pejabat Polri berhasil dibekuk tim Ditressiber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu 29 Januari 2025 di Ciputat Tangerang Selatan.

Dalam melakukan aksinya pelaku mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, pelaku penipuan yang ditangkap tidak hanya mengaku pejabat Polda Sulteng tetapi juga pernah mengaku beberapa pejabat Polda lain.

“Pelaku inisial SAN (47) warga Jalan Pemuda III Kel. Rawamangun Kec. Pulogadung, Jakarta. Dia ini residivis,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (1/2/2025).

Kabidhumas itu juga mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara membeli kartu perdana kemudian membuat akun whatsapp dengan foto profil hasil mendownload foto pejabat Polda Sulteng yang ada di Google.

“Ada 2 pejabat Polda Sulteng yang dicatut namanya, yaitu bapak Wakapolda Sulteng dan bapak Dirreskrimsus. Lalu dia menghubungi beberapa pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk dimintai sejumlah uang” jelasnya.

Baca Juga:  Resmi Jadi Gubernur Sulteng, Anwar Reny : Terima Kasih Warga Sulawesi Tengah

Djoko juga menjelaskan, nomor whatsapp +6281293100591 mengaku Wakapolda Sulteng dan nomor whatsapp +6281353048067 mengaku Dirreskrimsus. Selanjutnya uang yang diminta diminta untuk ditransfer melalui nomor rekening BRI 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie.

“Biasanya setelah uang ditransfer oleh korban, pelaku langsung melakukan blokir kontak pengusaha. Disinilah korban baru sadar kalau itu penipuan” terang Djoko.

Lanjut Djoko menerangkan, modus yang sama pernah dilakukannya pelaku dengan mencatut beberapa nama pejabat Polda lain, diantaranya pejabat Polda Jatim, Polda Bali dan Polda Kaltim, ketiga kasus tersebut telah diputus Pengadilan. SAN juga pernah diputus pengadilan karena kasus narkoba.

“Masyarakat atau pengusaha diimbau untuk melapor di Ditressiber Polda Sulteng, apabila merasa pernah menjadi korban penipuan sebagaimana modus diatas,” pinta Kabidhumas.

Pelaku SAN saat ini diproses dengan persangkaan pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas, Bahas Langkah Strategis
Babinsa 1311-09, Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Labota
Polres Morowali Gencar Imbau Masyarakat Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan
Tankos dan Solid Sawit, Alternatif Solusi Jangka Panjang Karhutla
Bea Cukai Morowali Layani Impor 158 Milyar Pembangunan Industri Kelapa Di Morowali
WNI dan WNA Wajib Tahu! All Indonesia Permudah Proses Masuk ke Indonesia
Antisipasi Abu Vulkanik, Polres Jakbar Kerahkan AWC Turunkan AWC Bersihkan Sejumlah Jalan
Bamsoet Kembali Luncurkan Buku Terbaru ke-38 “Politik Hukum Konstitusi” dan Buku J. Osdar “Dari Senayan ke Ruang Kuliah”
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:06 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas, Bahas Langkah Strategis

Selasa, 8 September 2026 - 13:18 WIB

Babinsa 1311-09, Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Labota

Selasa, 8 September 2026 - 11:54 WIB

Polres Morowali Gencar Imbau Masyarakat Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 8 September 2026 - 10:24 WIB

Tankos dan Solid Sawit, Alternatif Solusi Jangka Panjang Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 09:50 WIB

Bea Cukai Morowali Layani Impor 158 Milyar Pembangunan Industri Kelapa Di Morowali

Berita Terbaru