Diduga Penggelapan 2.8 Milyar,Kades Sambalagi”AN” Terancam 5 Tahun Penjara 

- Penulis

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; Kades Sambalagi”AN” (Ist)

 

 

dteksinews,Morowali-Kades Sambalagi”AN” Ditetapkan Tersangka oleh pihak Polsek Bungku Selatan berdasarkan surat surat ketetapan Nomor: S.TAP/14/XII/2024/Reskrim.Tentang penetapan tersangka.Selasa(7/1/2025)

Menurut Kapolsek Bungku Selatan Ipda Ketut Yoga Widata saat dikonfirmasi tekait masalah ini membenarkan, bahwa Kades Sambalai sudah diamankan di Kantor Polsek Bungku Selatan, dan tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara pasal 372 tentang penggelapan, selanjutnya akan dilakukan pemberkasan kemudian dikoordinasi dengan JPU.katanya.

Lanjutnya, kejadian tersebut awalnya pada tahun 2019 – 2021 PT. ATI melakukan pembebasan lahan desa sambalagi Kec. Bungku pesisir Kab. Morowali dengan luas 456 HA tersangka selaku kades menjelaskan ke masyarakat bahwa lahan desa yang di bebaskan oleh PT.ATI hanya seluas 406 Ha.ungkapnya

Baca Juga:  Lettu Inf.Amiruddin, Hadiri Pelantikan Pj Kades Bahodopi dan Musrenbang 

” Seluas 50 Ha lahan desa digelapkan oleh tersangka (kades) dengan nominal 2.8 M dana masuk ke rekening pribadi Pak Kades dan lahan tersebut seluas 406 Ha di bayar dengan nominal 22 M” Ujarnya(PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wadan Kodiklat TNI Anjangsana Ke Kediaman Marsekal TNI (Purn) Fadjar Prasetyo
World Cleanup Day 2026, Babinsa Bahodopi Bersama Warga Gelar Aksi Move and Clean
PWI dan IMIP Komitmen Tingkatkan Kapasitas Wartawan
Diduga Tidak Bisa Berenang Sàat Mandi di Laut , Kakak dan Adik Meninggal Dunia
Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading
Perkuat Integritas Birokrasi, Kemenimipas Gelar Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan
Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni
Kemendagri Matangkan Pedoman Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:55 WIB

Wadan Kodiklat TNI Anjangsana Ke Kediaman Marsekal TNI (Purn) Fadjar Prasetyo

Senin, 21 September 2026 - 13:38 WIB

World Cleanup Day 2026, Babinsa Bahodopi Bersama Warga Gelar Aksi Move and Clean

Senin, 21 September 2026 - 13:28 WIB

PWI dan IMIP Komitmen Tingkatkan Kapasitas Wartawan

Senin, 21 September 2026 - 13:19 WIB

Diduga Tidak Bisa Berenang Sàat Mandi di Laut , Kakak dan Adik Meninggal Dunia

Senin, 21 September 2026 - 07:11 WIB

Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading

Berita Terbaru

Berita

PWI dan IMIP Komitmen Tingkatkan Kapasitas Wartawan

Senin, 21 Sep 2026 - 13:28 WIB