dteksinews, Morowali- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten telah mengesahkan 1 Ranperda usul pemerintah daerah dan 3 buah Ranperda inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah( Perda).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Morowali Herdianto Marsuki pada saat memimpin rapat sidang paripurna, dan berlangsung diruang sidang Kantor DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Hadir pula dalam acara tersebut selain Ketua DPRD Morowali Herdianto Marsuki, Bupati Morowali Iksan, Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas, Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 DPRD Morowali, Anggota DPRD Morowali, Kepala OPD dan Hadirin undangan. Rabu(17/9/2025).
Ketua DPRD Morowali Herdianto Marzuki, setelah kita mendengarkan laporan Bapemperda yang telah kita dengarkan bersama dan pendapat akhir Bupati atas 4 buah Ranperda inisiatif DPR serta Usulan pemerintah daerah yaitu:
1.Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penghijauan
2. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat
3. Rancangan peraturan daerah tentang sistem pertanian organik dan
4.Rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah telah disetujui dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Morowali menjadi Perda .Pungkasnya (pri)