Kasus Pencurian dengan Senjata Api, 7 Tersangka Diamankan Polres Morowali

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres morowali  saat menggelar konferensi pers,  tujuh tersangka kasus pencurian dengan senjata api diamankan Sat Reskrim Polres Morowali (foto:ist)

 

dteksinews, Morowali-Kepolisian Resor Morowali dalam hal ini, Sat Reskrim Polres Morowali dan Polsek Witaponda berhasil meringkus 5 (lima) pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan menggunakan senjata api berinisial AGL, IM, MT, M dan inisial M

Kapolres Morowali, AKBP. Zulkarnaen, S.H.,S.I.K.,M.H menjelaskan bahwa kejadian perampokan terjadi pada Selasa 16 Desember 2025 yakni di BRI Link Desa Ungkaya, Kecamatan Witaponda milik Sdr Junaidi.

Lanjut Kapolres, Berdasarkan CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat tiga orang pelaku yang melakukan perampokan dengan menodongkan senjata yang diduga senjata api kepada korban. Dalam perampokan tersebut korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp.6000.000,

Setelah kejadian tersebut, Kepolisian Resor Morowali melakukan penyelidikan, atas kejadian tersebut didapati bahwa pelaku berada di wilayah Morowali Utara.Lebih lanjut lagi ditemukan fakta lain pelaku bukan hanya tiga(3) orang melainkan lima(5) orang. Dan terdapat satu orang lain yang diduga menguasai dan memiliki senjata api yang digunakan dalam perampokan tersebut dan satu orang lainnya diduga memiliki keterlibatan dalam penguasaan senjata api. Sehingga, terdapat 7 (tujuh) orang yang kemudian diamankan oleh petugas beserta dengan barang bukti

“Modus Operandi terduga AGL, M,dan sdra.MT melakukan perampokan menggunakan senjata api di BRI Link Desa Ungkaya kemudian sdra IM berperan sebagai sopir sdra R menentukan lokasi dan menunjukan jalan,” ujar Kapolres Morowali, Selasa (23/12/2025)

Atas perbuatannya ke lima pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke -2 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1

Baca Juga:  Polres Morowali Tangkap Dua Pengedar   Sabu seberat bruto 32,87 Gram 

Adapun, ancaman pidana 12 tahun

Sementara, Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api, yang terjadi pada 16 Desember 2025 di BRI Link Desa Ungkaya dengan pelaku berinisial WS dan inisial WZ dan barang bukti yang diamankan yaitu, 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver rakitan, 1(satu) pucuk senjata api pistol rakitan dan 1 (satu) pucuk senjata api pistol rakitan

Adapun, kronologis kejadian berdasarkan hasil pengembangan pengungkapan pelaku perampokan di BRI Link Desa Ungkaya, Kecamatan Witaponda ditemukan terdapat satu orang memiliki senjata api dan satu orang lagi diduga memiliki keterlibatan dalam penguasaan senjata api.

Kapolres menyebut, selain digunakan untuk perampokan digunakan juga untuk melakukan pengamanan lahan sawit di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman Pidana, Hukuman Mati atau penjara Seumur Hidup atau setinggi tingginya 20 Tahun

Dikesempatan ini, Kapolres Morowali, AKBP.Zulkarnain menghimbau kepada masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru untuk sama- sama menjaga dan mengamankan terutama terkait Transaksi keuangan.Dan, saya menghimbau agar meningkatkan kewaspadaan saat lakukan Transaksi menggunakan kartu ATM dan tempat BRI Link agar tidak beroperasi pada jam -jam yang tidak safety/rawan.

“Saya, berharap kepada seluruh masyarakat, Jadilah Polisi bagi Diri Sendiri, jaga keamanan dan ketertiban kita bersama,” ujar Kapolres Morowali.(*/dteksinews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HPN 2026 di Banten Beri Dampak Langsung ke Pariwisata, UMKM, dan Citra Daerah
Baru 8 Hari Dilantik Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK,Ini Penjelasan Purbaya 
KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 
JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 
Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra
Dukung Pengembangan Pariwisata Desa, IMIP Beri Bantuan Perahu untuk Bete-Bete
Polres Morowali Gelar Subuh Berkah di Masjid Al Munawwarah, Perkuat Harkamtibmas Jelang Ramadhan
Kecelakaan Kerja di Bungku Tengah, Polisi Imbau Penerapan K3
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:07 WIB

HPN 2026 di Banten Beri Dampak Langsung ke Pariwisata, UMKM, dan Citra Daerah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:04 WIB

Baru 8 Hari Dilantik Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK,Ini Penjelasan Purbaya 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:46 WIB

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:55 WIB

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:08 WIB

Dukung Pengembangan Pariwisata Desa, IMIP Beri Bantuan Perahu untuk Bete-Bete

Berita Terbaru

Jakarta

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 15:46 WIB

Berita

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 13:55 WIB