dteksinews, Morowali – Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas memimpin rapat audiensi bersama para pekerja dan pelaku usaha di Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kawasan Transmigrasi Mandiri (KTM) Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, pada Senin (30/06/2025).
Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Morowali sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan dan pemanfaatan aset bangunan sentra IKM serta pasar di wilayah tersebut. Turut hadir diantaranya, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Morowali Andi Kaharuddin, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali Ichwan Bachmid serta para pelaku usaha.
Dalam arahannya, Wabup Iriane menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Morowali terus berkomitmen membantu pelaku usaha, termasuk mereka yang telah menetap dan beraktivitas di kawasan Sikim. Namun demikian, ia juga mengingatkan pentingnya kontribusi balik dari para pelaku usaha terhadap pembangunan daerah. “Selain mencari rezeki untuk kepentingan individu, kita juga mendorong agar para pelaku usaha turut memberikan kontribusi bagi daerah,” tegasnya.
Untuk mengakomodasi hal tersebut, pemerintah daerah berencana menyiapkan regulasi khusus dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) terkait skema kontribusi atau retribusi yang harus dibayarkan. Regulasi tersebut nantinya akan mengatur mekanisme pembayaran, apakah dilakukan secara bulanan atau tahunan.
Wabup Iriane juga menyinggung pentingnya pemerataan pekerjaan antar pelaku usaha agar proses produksi dan pengerjaan dapat berjalan lebih efisien. Ia mencontohkan situasi di mana hanya satu pihak yang mengerjakan proyek besar hingga harus bekerja siang dan malam, yang pada akhirnya mengganggu aktivitas lainnya. “Kalau pekerjaan dibagi rata, yang seharusnya selesai tiga bulan, bisa selesai dalam satu bulan. Ini juga akan menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah dan pelaku usaha,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iriane menyebutkan bahwa saat ini permintaan akan produk-produk APM seperti kursi, meja, dan kebutuhan kantor terus meningkat. Pemerintah siap mendukung percepatan produksi tersebut, selama para pelaku usaha juga menjaga lingkungan usaha dengan baik dan memenuhi kewajiban kepada daerah.
Sejak tahun 2018, pemerintah daerah telah memberikan kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha lokal. Oleh karena itu, Wabup Iriane berharap agar kebijakan tersebut dapat direspons positif dengan kontribusi nyata, baik dalam bentuk kepatuhan terhadap aturan maupun pembayaran retribusi yang transparan.
“InsyaAllah, pemerintah juga akan menyampaikan hal ini kepada pemerintah pusat. Kita ingin agar pelaku usaha lokal di Kabupaten Morowali diberdayakan maksimal, tanpa harus mendatangkan tenaga atau produk dari luar daerah,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar seluruh pelaku usaha melengkapi legalitas usahanya, termasuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga kontribusi kepada daerah dapat dicatat secara resmi dan digunakan untuk kepentingan pembangunan bersama.
Di akhir pertemuan, Wabup Iriane menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta audiensi dan menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha sangat diperlukan untuk memperkuat sektor ekonomi lokal Morowali.(*/PRI)