Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKriminalTNI Dan Polri

Ungkap 48 Kasus Curanmor, Polres Morowali Amankan Tiga Pelaku dan 36 Unit Motor 

69
×

Ungkap 48 Kasus Curanmor, Polres Morowali Amankan Tiga Pelaku dan 36 Unit Motor 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews, Morowali- Polres resor (Polres) Morowali kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum kerjanya.

Dibawah kepemimpinan Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H., personel Satreskrim Polres Morowali berhasil menangkap tiga tersangka tindak pidana curanmor yang beraksi di 48 tempat kejadian perkara (TKP).

Example 300x600

Hal ini diketahui ketika Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menggelar konferensi pers, di halaman Mako Polres Morowali, pada Senin, 6 Oktober 2025 siang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Morowali didampingi oleh Wakapolres Kompol Awaluddin Rahman S.H., M.H., dan Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian S.Tr.K, S.I.K.

Dalam keterangannya, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menyampaikan bahwa personel Satreskrim Polres Morowali telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor, yang terakumulasi sejak bulan April hingga September 2025.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Morowali juga mengungkap bahwa dalam kasus curanmor ini terdapat tiga pelaku, yakni Lelaki Inisial HMS alias H (25 tahun), Lelaki inisial EG alias E (22 tahun) dan Lelaki inisial M alias G alias A (46 tahun).

“Ada 36 unit sepeda motor berbagai merek yang berhasil diamankan, seperti yang terlihat didepan ini, semua ini adalah barang bukti dari hasil curanmor,” bebernya.

Adapun modus operandinya, lanjut pria berpangkat dua melati ini, bahwa tersangka M alias G alias A (46 tahun) dan Lelaki inisial EG alias E (22 tahun) merupakan komplotan yang melakukan aksi pencurian secara bersamaan di beberapa TKP di Kecamatan Bahodopi.

“Sedangkan Lelaki Inisial HMS alias H (25 tahun) pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan mengidentifikasi kendaraan yang dalam kondisi tidak terkunci stang stir. Dengan begitu pelaku merusak kunci, dan kemudian pelaku menyambungkan kabel kontak lalu menghidupkan kendaraan,” imbuhnya lagi.

Atas perbuatannya, tiga tersangka telah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Morowali juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sepeda motor, agar segera mengunjungi Polres Morowali dengan membawa surat-surat kendaraan.

Atau masyarakat dapat menghubungi Kanit Pidum polres Morowali IPDA Muhammad Rafid S.Tr.K.,

Nomor Handphone 0852-7962-7838.(*/dteksinews)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *