Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Terkait Penyesuaian Masa Jabatan  Pejabat Untad, Ini Jawaban Humas

35
×

Terkait Penyesuaian Masa Jabatan  Pejabat Untad, Ini Jawaban Humas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews, Palu– Dalam keterangan resminya kepada sejumlah media, Humas Untad menyebutkan bahwa, penyesuaian masa jabatan sejumlah pejabat di lingkungan Universitas Tadulako (Untad) telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi nomor 3 tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako dan berdasarkan peraturan Rektor yang berlaku.

Adanya pemberitaan di salah satu media daring yang menyoroti isu internal di Universitas Tadulako, khususnya terkait penyesuaian masa jabatan sejumlah pimpinan serta dugaan plagiarisme, dinilai Humas Untad, tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Example 300x600

Pihak Humas Untad menyebutkan, penyesuaian tersebut dilakukan agar masa jabatan pejabat struktural selaras dengan masa jabatan Rektor yang sedang menjabat, sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan kelembagaan pasal 109 yang menyatakan bahwa masa jabatan pejabat struktural berakhir paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya masa jabatan rektor yang menjabat.

Kebijakan ini tidak hanya diterapkan di Universitas Tadulako, tetapi juga dilakukan di sejumlah perguruan tinggi negeri lain, seperti Universitas Negeri Manado (UNIMA) dan beberapa universitas lain, yang mengalami penyesuaian serupa sesuai regulasi.

Langkah tersebut menurut pihak Humas Untad, merupakan bagian dari penataan kelembagaan untuk memastikan keselarasan kepemimpinan, visi, dan misi antarunit kerja, sehingga tata kelola universitas dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkesinambungan. Untuk itu Humas Untad menegaskan bahwa narasi yang menyatakan adanya kesewenang-wenangan rektor dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat itu, tidaklah benar.

Lebih lanjut, terkait dengan isu dugaan pelanggaran akademik yang diberitakan, pihak Humas Untad menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada bukti yang menyatakan adanya pelanggaran etik atau tindakan plagiarisme sebagaimana diberitakan.

Adapun proses klarifikasi dan penelusuran oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi telah dilakukan sesuai dengan mekanisme serta prosedur yang berlaku, sebagai bagian dari verifikasi terhadap laporan atau informasi yang diterima.

Seluruh tahapan penanganan dugaan pelanggaran akademik dilaksanakan secara objektif dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Humas Untad dalam siaran persnya kepada sejumlah media, menegaskan bahwa pemberitaan yang bersifat spekulatif atau berisi opini pribadi tanpa verifikasi data yang tepat berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan dapat merugikan reputasi lembaga serta sivitas akademika. Selain itu, pemberitaan ini cenderung hanya sepihak, tidak berimbang karena sumbernya tidak jelas serta tidak mencerminkankan kaidah jurnalistik yang baik.

Masih menurut Humas Untad, bahwa adapun sumber pemberitaan diduga merupakan mantan petinggi Untad yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak lagi berstatus sebagai guru besar, serta kerap menyampaikan opini yang tidak mencerminkan fakta sebenarnya mengenai Untad.

“Oleh karena itu, diharapkan agar setiap pemberitaan mengacu pada informasi resmi yang disampaikan melalui Humas Untad guna menjaga kredibilitas informasi yang diterima di Masyarakat,” tutup siaran persnya Humas Untad.(*/dteksinews)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *