Terkait Jalan yang di Gunakan PT.BTIIG, Ini Penjelasan Kadis PUPR 

dteksinews, Morowali- Belum lama ini warga Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali melakukan aksi pemalangan jalan yang dilalui oleh Perusahaan PT.BTIIG .

Beredar isu bahwa jalan tersebut sudah diserahkan kepada pihak PT BTIIG, akibatnya masyarakat Desa Topogaro melakukan pemalangan jalan yang dilalui oleh pihak PT BTIIG.Rabu(12/5/2024).

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Kabupaten Morowali, Ir. H Rachmansyah Ismail, SP., MAgr, MP, melalui Kadis PU Rustam Sabalio, menegaskan bahwa aksi pemalangan tersebut terjadi akibat miskomunikasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak perusahaan.

Rustam menjelaskan, bahwa status lahan yang berfungsi sebagai akses jalan umum tersebut hingga kini masih berstatus aset daerah, sehingga tudingan bahwa pemerintah telah menyerahkan lahan tersebut kepada perusahaan adalah tidak benar.

“Lahan yang berstatus sebagai ruas jalan kabupaten, jalan tani, dan irigasi tersebut adalah milik daerah. Tidak sembarang bisa menyerahkan atau menukar guling aset daerah karena butuh waktu yang lama dan prosedur yang ketat. Jika tidak mematuhi prosedur yang berlaku, tindakan tersebut melanggar hukum,” jelas Rustam pada Rabu dinihari (12/6/2024).

Rustam juga menyebutkan bahwa penggunaan fasilitas daerah oleh PT BTIIG saat ini mempunyai dasar atau alasan.

Pemkab Morowali memberikan dispensasi kepada perusahaan untuk menggunakan jalan tersebut karena PT BTIIG telah membantu pemerintah dalam penimbunan perluasan kawasan Bandara Maleo.

Perusahaan telah membantu pemerintah memperluas kawasan bandara kita, sehingga diberikan dispensasi untuk penggunaan jalan sebagai jalur pengangkutan material timbunan menuju Bandara Morowali. Jika dihitung, bantuan dari perusahaan ini untuk perluasan kawasan bandara sangat besar nilainya. ungkap Rustam.

Lebih lanjut, Rustam mengatakan bahwa perluasan kawasan Bandara Maleo akan memberikan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

“Dispensasi ini diberikan untuk kesejahteraan masyarakat. Jika bandara semakin luas, otomatis aktivitas di sana akan semakin ramai dan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan perekonomian,” Ujar Rustam

Di tempat yang sama, Aminuddin Awaludin, salah satu anggota DPRD Kabupaten Morowali, menegaskan bahwa anggapan bahwa Pemkab Morowali telah menyerahkan aset daerah kepada perusahaan sangat keliru.

“Pemerintah hanya memberikan dispensasi untuk penggunaan aset daerah, bukan menyerahkannya sebagai hak milik perusahaan. Kita harus berpikir objektif dan tidak perlu ada gerakan politik,” Pungkasnya.

Lanjut, Aminuddin, dispensasi yang diberikan oleh pemerintah kepada PT BTIIG seharusnya disyukuri karena tindakan tersebut merupakan bentuk perhatian dari Pj Bupati Kabupaten Morowali untuk kesejahteraan masyarakat.

“Jika kita menunggu APBN untuk perluasan kawasan bandara, akan memakan waktu lama. Pak Pj Bupati mencari solusi dengan meminta bantuan PT BTIIG untuk membiayai perluasan bandara. Alhamdulillah, upaya ini berhasil dengan PT BTIIG bersedia membantu seluruh biaya penimbunan untuk perluasan kawasan bandara. Pemerintah sebelumnya tidak melakukan hal seperti ini, seharusnya kita bersyukur dan berterima kasih kepada Pak Pj Bupati yang telah memperjuangkan perluasan bandara demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Morowali, khususnya yang tinggal di seputaran bandara,” Ujarnyà.(Red)

 

Example 728x250

Pos terkait

http://dteksinews.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240310-WA0080.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *