dteksinews, Palu-Sengketa hasil Pilkades Ambunu Kabupaten Morowali sedang berlangsung di persidangan.
Agenda sidang perkara sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ambunu, Kecamatan, Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) menghadirkan saksi.
Sidang sengketa ini, setelah dalam proses pembuktian yang diberikan kepada pengugat dan tergugat serta tergugat intervensi dalam hal ini Fadli sebagai kades terpilih dalam sidang yang digelar di PTUN,dikutib dari gnews.co.id, Rabu (24/4/2024).
Kuasa Hukum Penggugat, Jamrin SH, MH menjelaskan bahwa majelis hakim sudah memberikan kesempatan sebanyak tiga kali untuk menghadirkan saksi, tetapi oleh tergugat hanya bisa hadirkan satu orang saksi.
Bahkan pada sidang sebelumnya 3 April 2024, kuasa hukum tergugat intervensi Fadli, tidak ada yang hadir di kesempatan kedua untuk menghadirkan saksi.
Demikian pula pada persidangan, Rabu 24 April 2024, majelis hakim meminta kepada tergugat intervensi agar menghadirkan saksi.
Akan tetapi tertgugat tidak bisa dipenuhi oleh kuasa hukumnya, sehingga tidak ada lagi kesempatan bagi para pihak untuk menghadirkan saksi karena agenda sidang berikutnya penyampaian kesimpulan dari para pihak.
Menurut Jamrin, pihaknya telah menghadirkan tiga orang saksi pada persidangan sebelumnya, yakni Ketua BPD Ambunu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan saksi dari penggugat saat di TPS.
Para saksi telah menguraikan secara tuntas apa yang penggugat dalilkan dalam gugatan, terkait dugaan adanya pemilih dari luar Desa Ambunu.
Juga tentang prosedur dalam penetapan dan pengusulan calon kepala desa yang dijelaskan Ketua BPD Ambunu, Makmur MS bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Morowali Nomor 5 tahun 2020, pengusulan calon kades terpilih, harus melalui rekomendasi BPD.
Tetapi hingga pekara ini disidangkan pihak BPD tidak pernah merekomendasikan, lantaran banyaknya masalah yang terjadi saat proses pemilihan.
Oleh sebab itu, Makmur mengaku terkejut, tiba-tiba muncul rekomendasi pengusulan dari Camat Bungku Barat, Jalaludin Ismail, SH.
“Kami menilai, telah terjadi kesalahan prosedur dalam proses pengusulan, karena tidak disahkan oleh BPD Ambunu,” jelas Jamrin melalui keterangan tertulis.
Sedangkan saksi Ikbal dari pengugat yang menjelaskan sebanyak 30 pemilih dari luar Desa Ambunu menggunakan hak pilihnya.
Padahal sesuai ketentuan Perda Morowali bahwa enam bulan penduduk pindahan baru bisa menggunakan hak pilihnya dalam proses pemilihan kades.
Selain itu, Ikbal juga menjelaskan bahwa Fadli dalam kapasitasnya sebagai calon kades telah menjanjikan kepada warga akan memberikan lahan sebanyak dua hektar kepada warga yang memilih dirinya.
Pengugat bisa membuktikan di persidangan dengan menghadirkan alat bukti tambaahan terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diberikan kepada warganyang memilih Fadli, sebagai tergugat intervensi.
“Intinya semua dalil yang kami dalilkan dalam gugatan tidak pernah dibantah oleh tergugat maupun tergugat intervensi dengan menghadirkan saksi. Dan tergugat tidak bisa menghadirkan saksi- saksi,” ungkapnya.
Jamrin melanjutkan, pihaknya juga akan menguraikan semua fakta yang terungkap selama persidangan dalam sidang lanjutan yang akan disampaikan pada sidang penyampaian kesimpulan pada 2 Mei 2024 mendatang.
Sidang nanti dengan harapan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan semua dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan dan bisa diterima.
“Tentu kami berharap agar apa yang kami dalilkan dalam gugatan bisa dipertimbangkan dan terima oleh majelis hakim dan memberikan keputusan yg adil bagi pengugat,” tegas Jamrin.
Sidang gugatan Pilkades Ambunu, dengan Nomor perkara 115, disidangkan tiga hakim, yakni Dr. Eko Yulianto, SH. MH, sebagai Ketua Majelis, Anissa Yanuartanti, SH, dannRichard Tulus, SH,. MH, sebagai anggota majelis.(***)