Segini Besaran Gaji Kepala Daerah dan Tunjangannya Per Bulan

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Jakarta- Setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia menerima gaji yang telah diatur besarannya oleh negara. Lantas, berapa gaji kepala daerah dan tunjangan yang didapat setiap bulan?

Gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1.

Berikut penjelasannya.

Gaji kepala daerah dan wakilnya

Dalam memimpin daerah masing-masing, kepala daerah dan wakilnya akan mendapatkan gaji, tunjangan jabatan, hingga dana operasional setiap bulan.

1. Gaji kepala daerah provinsi

Menurut aturan di atas, gaji pokok kepala daerah provinsi atau gubernur adalah Rp3 juta per bulan sedangkan wakil gubernur Rp2,4 juta per bulan.

Selain gaji pokok, gubernur dan wakilnya juga mendapat tunjangan jabatan, sebagaimana sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Pasal 1 ayat (2) pada keppres tersebut menjelaskan tunjangan jabatan gubernur sebesar Rp5,4 juta dan wakil gubernur Rp4,32 juta.

 

2. Gaji kepala daerah kabupaten/kota

Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota atau bupati dan wali kota mendapatkan gaji sebesar Rp2,1 juta per bulan. Sementara itu, wakilnya menerima Rp1,8 juta per bulan.

Sama seperti gubernur, kepala daerah kabupaten atau kota juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta sedangkan wakilnya menerima Rp3,24 juta.

Biaya operasional kepala daerah Kepala daerah mendapatkan dukungan dana untuk menjalankan tugasnya melalui biaya operasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020.

Dana operasional ini mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari kebutuhan rumah tangga dan inventaris rumah jabatan, pemeliharaan kendaraan dinas dan kesehatan, hingga perjalanan dinas, pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional lainnya.

Baca Juga:  Serka Basri Pengamanan  Ibadah Paskah

Besaran biaya penunjang operasional ini berbeda-beda untuk setiap daerah. Hal ini ditentukan oleh jumlah pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2020.

Berikut rinciannya biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi serta kabupaten/kota.

 

Gubernur dan wakil gubernur:

PAD Rp0-15 miliar: Rp150 juta hingga 1,75 persen dari total PAD

PAD Rp15-50 miliar: Rp262,5 juta hingga 1 persen dari total PAD

PAD Rp50-100 miliar: Rp500 juta hingga 0,75 persen dari total PAD

PAD Rp100-250 miliar: Rp750 juta hingga 0,40 persen dari total PAD

PAD Rp250-500 miliar Rp1 miliar hingga 0,25 persen dari total PAD

PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari total PAD

 

Wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati:

PAD Rp0-5 miliar: Rp125 juta hingga 3 persen dari total PAD

PAD Rp5-10 miliar: Rp150 juta hingga 2 persen dari total PAD

PAD Rp10-20 miliar: Rp200 juta hingga 1,5 persen dari total PAD

PAD Rp20-50 miliar: Rp300 juta hingga 0,8 persen dari total PAD

PAD Rp50-150 miliar: Rp400 juta hingga 0,4 persen dari total PAD

PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta hingga 0,15 persen dari total PAD

Itulah informasi mengenai gaji kepala daerah dan tunjangan yang didapat per bulannya. Semoga bermanfaat!(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seskab bersama Menhub, Meninjau Puncak Arus Balik di Terminal Bus Pulo Gadung 
Presiden Prabowo: Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir 100 Persen, Warga Bangkit Lebih Cepat
Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Halalbihalal dengan Jemaah Masjid Darussalam Aceh Tamiang
Semangat Kemenangan Menggema! Kodam XVIII/Kasuari Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H dan Halal Bihalal Penuh Kebersamaan
Bupati Morowali Sambut Hangat Warga di Open House Hari Kedua Lebaran
Pemerintah Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen, Siapkan Strategi Antisipasi Kenaikan Harga Energi
PLBN Serasan Catat 1.181 Pemudik Jelang Lebaran 2026
Pastikan Kesiapan Layanan Mudik Lebaran, Menko Polkam Tinjau Pelabuhan dan Bandara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:48 WIB

Seskab bersama Menhub, Meninjau Puncak Arus Balik di Terminal Bus Pulo Gadung 

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:47 WIB

Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Halalbihalal dengan Jemaah Masjid Darussalam Aceh Tamiang

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:41 WIB

Semangat Kemenangan Menggema! Kodam XVIII/Kasuari Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H dan Halal Bihalal Penuh Kebersamaan

Minggu, 22 Maret 2026 - 03:56 WIB

Bupati Morowali Sambut Hangat Warga di Open House Hari Kedua Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:39 WIB

Pemerintah Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen, Siapkan Strategi Antisipasi Kenaikan Harga Energi

Berita Terbaru

Daerah

Libur Usai, Pelayanan Imigrasi Morowali Kembali Normal!

Rabu, 25 Mar 2026 - 11:01 WIB

Kriminal

Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru

Selasa, 24 Mar 2026 - 08:16 WIB