dteksinews,Morowali-Setelah Kades Sambalagi Amiruddin AL ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polsek Bungku Selatan berdasarkan surat surat ketetapan Nomor: S.TAP/14/XII/2024/Reskrim.
Sehingga pihak DPMDP3A (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak) Kabupaten Morowali memberikan surat pemberhentian sementara sebagai Kepala Desa Sambalagi.Hal tersebut dibenarkan oleh Rustam Salim Kabid Pemdes kepada dteksinews. co.id .Senin(17/3/2025)
Menurut Rustam, bahwa pemberhentian sementara Kades Sambalagi karena dugaan pengelapan dana ganti rugi lahan dan telah ditetapkan tersangka oleh pihak Polisi, jadi sampai ada putusan ingkrah baru diberhentikan secara resmi Kades Sambalagi Amiruddin AL.
Kalau belum ada ketetapan ingkrah, Kades Sambalagi hanya pemberhentian sementara dan jika tidak terbukti maka bisa menjabat kembali sebagai Kades Sambalagi.Ucap Rustam .
Lanjut Rustam, untuk mengisi kekosongan jabatan Kades Sambalagi, Pak Camat mengusulkan kepada DPMDP3A (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak) Kabupaten Morowali dan selanjutnya di buatan SK sebagai PLT Sekdes Sambalagi Syahrir.Ungkap Rustam
“Setelah Pak Kades terbukti dan putusan ingkrah,maka PLT Kades berakhir masa jabatanya dan selanjutnya ditunjuk Pj dari ASN yang ditunjuk langsung oleh Bupati Morowali.
Sementara itu, Sekretaris Desa mengantikan Kades Sambalagi sesuai SK Sekdes sejak tanggal 8 januari 2025, Nomor :SK 100.3.3.2/KEP.0041/DPMDP3A/2025”. Ujar Rustam.(pri)