dteksinews, Morowali- Polsek Bahodopi telah berhasil mengamankan 2 Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial MA 27 tahun asal Kota Palu dan M 37 tahun asal Sulawesi Barat .Kata Kopolsek Bahodopi Ipda .Muhammad Iqbl kepada beberapa media saat jumpa pers di Polsek Bahodopi,Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah. Jumat (8/11/2024).
Menurut Kapolsek Bahodopi Ipda Muhammad Iqbal bahwa kronologis, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 Hendrik memarkirkan motornya di depan kos miliknya dan masuk untuk istirahat.
Kemudian berselang berapa jam Henderik bangun dan hendak pergi membeli makan serta melihat motor miliknya yang di parkir di depan kos sudah tidak ada (hilang).Ucap Muhammad Iqbal.
Selanjutnya, pada hari rabu tanggal 23 Oktober 2024 ,Henderik berencana pergi melapor Ke Polsek Bahodopi, dan pada saat di perjalanan Henderik melihat motornya sedang dipakai oleh MA dan Hendrik langsung memberhentikan MA di pinggir jalan.
Kemudian, Henderik mengatakan kepada MA , bahwa motor yang dia pakai ini adalah motornya, namun MA
mengelak dan mengatakan, bahwa ini adalah motor milikNya, sehingga terjadilah adu mulut, yang memancing warga sekitar berkumpul.Kata Muhammad Iqbal.
Lanjut Muh Iqbal, sementara itu masyarakat melaporkan hal tersebut kepada anggota Polsek Bahodopi setelah itu, Anggota Polsek Bahodopi langsung turun ke TKP dan mengamankan MA di kantor Polsek Bahodopi karena tidak bisa menunjukan surat kepemilikan motornya.
Pada saat di lakukan introgasi dan pengembangan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bahodopi kepada MA, akhirnya mengaku bahwa motor tersebut dia curi dikos Desa Labota.
setelah di dalami kembali oleh Anggota polsek bahodopi ternyata MA sudah beberapa kali melakukan pencurian dan hasil curiannya di jual kepada M,
Setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Unit Reskrim Polsek Bahodopi mendatangi kos milik M dan di temukan beberapa motor hasil curian di kos tersebut
dan M di bawa ke Polsek Bahodopi untuk di amankan beserta motor-motor yang ada di kos milik M yang di duga hasil curian sebanyak 6 unit kendaraan bermotor dari 10 kendraan bermotor dan sisanya 4 unit kendaraan bermotor masih dalam pencarian. ungkap Muhammad Iqbal
“Sementara itu motif pelaku, saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku bahwa pencurian tersebut terjadi, karena pelaku merasa kekurangan uang untuk kehidupan
sehari-hari sehingga pelaku melakukan pencurian”.ujar Muhammad Iqbal
Ditambahkan Muhammad Iqbal kemudian untuk modus pelaku,melakukan Pencurian pada kendaraan yang tidak terkunci stang dan berada di parkiran-parkiran perusahan atau kos-kosan yang di rasa sepi dan aman untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
Kedua pelaku melanggar pasal ancaman pidana Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 480 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, paling lama 5 (,lima) tahun dam 4 (empat) tahun.Tutup Muh Iqbal.
Sementara itu, dalam jumpa pers tersebut hadir pula Kasi Humas Ipda Abd Hamid,Kapolsek Bahodopi Ipda Muhammad Iqbal dan Kanit Reskrim Polsek Bahodopi Azhary Rahman.(PRI)