Polres Morowali Utara Amakan Dua Belas Orang Tersangka dan Barang Bukti Sajam 

- Penulis

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali Utara-Sepuluh hari pasca bentrokan berdarah antara oknum warga Desa Bimor Jaya dengan oknum warga Desa Keuno yang mengakibatkan empat korban luka-luka dimana satu diantaranya harus menjalani operasi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara telah menetapkan sebanyak 12 tersangka dan telah menjalani penahanan di Rutan Polres Morowali Utara.Selasa (29/7/2025).

Bertempat di Ruang Aula Satreskrim Polres Morowali Utara yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H.dan didampingi eh KBO Reskrim Iptu Theo Liling Sugi, S.H dan para penyidik. Kasat reskrim membeberkan perkembangan terakhir bentrokan berdarah tersebut. (29/7/2025).

Hingga hari ini, kami telah mengamankan dua belas tersangka pasca bentrokan berdarah yang terjadi di simpang tiga Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur pada Hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 yang lalu.

Kedua belas tersangka tersebut adalah NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40) dan FD (20). BYFB alias B (17) yang ditahan pada hari Senin (21/7).

Selanjutnya, personel kembali melakukan pengembangan dan kembali menetapkan tersangka serta menahan  M (17) pada hari Selasa (22/7) dan  A alias G (27) pada Kamis (24/7). Serta EB yang ditahan pada Hari Sabtu (26/7).

Dan terakhir personel Satreskrim kembali mengamankan satu pelaku yakni BK alias B (15), pelaku BK alias B diantar oleh Kakaknya ke Kantor pada hari Sabtu (26/7) malam. Ungkap orang nomor satu di Satuan Reskrim tersebut.

Baca Juga:  Polres Morowali Utara, Temukan 3 Senpi dan 300 Amunisi di Kelurahan Bahontula 

Ditambahkan, “Dari hasil pemeriksaan serta gelar perkara, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025  BK alias B ditetapkan sebagi tersangka BK alias B memukul korban L menggunakan batu.” Kata AKP Arsyad.

Kini BK alias B, M dan B diamankan di ruang Pemeriksaan Satreskrim Polres Morowali Utara karena ketiga masih dibawah umur, maka tidak dilakukan penahanan.

Dari hasil pengembangan juga dari keterangan Korban Y dan konfirmasi ke tersangka YD alias L., dalam pemeriksaan tambahan L mengakui menggunakan parang jenis samurai untuk membacok pundak kanan belakang Y. Setelah digunakan,parang/samurai tersebut di simpan di rumahnya di Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur yang telah dibakar massa.

Kemudian hari ini Selasa 29 Juli 2025 sekitar Jam 10.00 Wita,KBO Reskrim memimpin anggota ke rumah L dan menemukan Barang Bukti sebilah parang/samurai sepanjang 67 Cm di antara puing-puing rumah L yang sudah terbakar yang diduga kuat digunakan saat menganiaya Y.” Terangnya.

Seluruh tersangka kenakan Pasal 170 ayat (1), Subsidair Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. Tegas kasat.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru 8 Hari Dilantik Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK,Ini Penjelasan Purbaya 
KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 
JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 
Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra
Dukung Pengembangan Pariwisata Desa, IMIP Beri Bantuan Perahu untuk Bete-Bete
Polres Morowali Gelar Subuh Berkah di Masjid Al Munawwarah, Perkuat Harkamtibmas Jelang Ramadhan
Kecelakaan Kerja di Bungku Tengah, Polisi Imbau Penerapan K3
Mabes TNI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Teken MoU Sektor Kelautan dan Perikanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:04 WIB

Baru 8 Hari Dilantik Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK,Ini Penjelasan Purbaya 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:46 WIB

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:55 WIB

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:03 WIB

Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra

Sabtu, 7 Februari 2026 - 02:35 WIB

Polres Morowali Gelar Subuh Berkah di Masjid Al Munawwarah, Perkuat Harkamtibmas Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

Jakarta

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 15:46 WIB

Berita

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 13:55 WIB