Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Siagian didampingi Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid( foto: dok dteksinews.co.id)
dteksinews, Morowali- Terkait adanya dugaan kasus pengeroyokan , dan mengakibatkan adanya korban jiwa di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga pihak Polres Morowali menetapkan 4 tersangka,salah satunya oknum anggota Polda Sulteng
Hal tersebut dibenarkan oleh Kast Reskrim Polres Morowali AKP Erick Siagian saat pers rilis di Kantor Polres Morowali ,Desa Bente ,Kecamatan Bungku Tengah,malam Sabtu (9/8/2025.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Siagian menyampiakan bahwa , pada hari ini kita melakukan pers rilis terkait adanya tindaklanjut perkembangan penanganan dugaan kasus tidak pidana pemukulan secara bersama – sama yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban atas nama Moh Rizal.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama terkait pers rilis yang dipimpin Bapak Kapolres Morowali ,telah dijelaskan bagaimana korologi kasus ini ,sehingga pada saat ini kami akan melaporkan dan menginformasikan kepada rekan- rekan sekalian terkait perkembangan kasus tersebut.
Sebagaimana yang telah kita agendakan,setelah pers rilis kemarin, pada pukul pukul 15.00 tanggal 9 Agustus 2025 ,kami dari penyidik dari Satreskrim Polres Morowali telah melakukan gelar perkara ,dengan agenda peningkatan status ,pemeriksaan kasus ini ,semula masih tahap penyelidikan ,sudah kita tetapkan ke tahap penyidikan ,hal ini atas dasar himbaun kita dan keputusan bersama ,dan kita yakini ada perbuatan tindak pemukulan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.ucap Erick
Lanjutnya Erick, “kemudian pada pukul 16.30 tanggal 9 Agustus 2025 kembali kami penyidik Satreskrim Polres Morowali melakukan gelar perkara kembali dengan agenda penetapan tersangka.
Di mana hasil gelar yang telah kami sepakati bersama ,untuk saat ini ,kita sepakati ada 4 orang tersangka ,dima a4 orang tersangka tersebut berinisial G, inisial J, insial S dan berinsial R,” ujar Erick
Dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan para tersangka ,aum hal itu kami membutuhkan alat bukti tambahan baik keterangan para ssaksi- saksi-saksi memang meyakinkan ada pelaku- pelaku lain ,kemudian mungkin petunjuk- petunjuk lain yang kita dapat diTKP ataupun dibseputaran TKP dan alat-alat bukti lainya.
Untuk perkembangan nanti bagaimana kami berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan secara mendalam dan tentunya kami melakukan penyidikan secara profesional dan proporsional transparan dan akuntabel.katanya
Hal ini memang sudah sesuai dengan perintah yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Sulawesi Tengah maupun Bapak Kapolres Morowali, sehingga kami juga berkomitmen untuk melaksanakan perintah tersebut.
Jadi kami mengharapkan sekiranya masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Morowali ataupun masyarakat Indonesia dapat memberikan keyakinan kepada kami, penyidik Polres Morowali, untuk bisa mengungkap kasus ini secara profesional profesional akuntabel dan transparan.
Kemudian untuk rencana tindakanjut kami, tetap kami akan melakukan penyelidikan secara mendalam. kemudian terhadap empat tersangka tersebut dapat kami informasikan bahwasanya 4 orang tersangka tersebut kita lakukan penanganan per hari ini, dan tentunya secara tidaklanjut dan selanjutnya kami akan melakukan pencarian terhadap barang bukti Barang bukti yang berdasarkan keterangan dari saksi itu memang menjadi sarana sarana kebetulan yang digunakan oleh tersangka, ini menjadi tugas kami nanti ke depan itu yang akan kami lakukan.Ungkap Erick
Ditambahkan Erick, Motif para pelaku melakukan main hakim sendiri,yang menyebabkan kematian, berdasarkan keterngan saksi-saksi yang kami dapat, motifnya adalah berawal adanya dugaan korban komplotan pencurian yang beraksi di kawasan areal PT imip, sehingga dari dugaan tersebut pelaku melakukan intrograsi sehingga melakukan pemukulan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tekait barang bukti apa, kami belum mendamai karena ,memang fokus kita terhadap kasus pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, namun berdasarkan hasil keterangan para saksi-saksi korban bersama dengan teman- temanya, awanya adalah melakukan aksi pencurian sepeda motor,yang diamankan oleh masyarakat ,kemudian berkembanglah kepada pihak Security pada kawasan PT IMIP.
“Terkait 4 tersangka tersebut adalah salah satunya oknum anggota Polisi, Untuk pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP pidana atau Pasal 351 ayat 3 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana,dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun dan paling lama 12 tahun,”ujar Erick
Masih kata Erick, kami sudah berkoordinasi dengan Dipropam Polda Sulteng, jadi untuk proses tindak pidanaya ,perkara tidak pidana tetap berjalan, nanti setelah penanganan tidak pidana berjalan, kemudian akan dilanjutkan proses penanganan kode etik Polisi, jadi keduanya tetap berjalan ,namun tetap diprioritaskan adalah penanganan pidana dulu yang berjalan ,sehingga terhadap tersangka tersebut ,nantinya masih dalam penanganan pidana yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Morowali.
Untuk 18 orang menjadi 4 tersangka, sejauh ini darin18 orang belum kita dapati bukti, bahwasanya mereka terlibat dalam kasus penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia ,baru 4 orang ini yang me jadi tersangka.
Kembali kami sampaikan lagi, apabila proses secara mendalam, kami menemukan bukti lain terhadap pelaku- pelaku yang lainya ,pasti kami akan lakukan proses yang sama terhadap 4 tersangka yang sudah kita lakukan penahanan saat ini.
Terkait kejadian tadi malam adanya penjarahan di areal PT IMIP ,kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Bahodopi ,infonya dari pihak perusahaan rencana malam ini datang ke Polres ,untuk melakukan pembuatan pelaporan ,tentunya kami akan mempelajari terlebih dahulu terhadap laporan tersebut ,kemudian tidaknya kita akan melakukan olah TKP di lapangan,kemudian kita cari petunjuk-petunjuk, kita cari keterangan saksi- saksi dilapangan.
Himbau kepada masyarakat secara pribadi dibilang penyelidikan dan penyidikan ,harapan kami adanya tindakan pengawasan keamanan di sana, terkait kepemilikan barang- barang masyarakat, karena awalnya dari masalah tersebut ,motor masyarakat tidak teratasi secara baik,sehingga terjadi potensi pencurian dari mana- mana.
Setelah adanya pencurian ini ,kemudian berkembang lagi ,adanya pengaman dari pihak Security dari kawasan IMIP ,yang berakibat seperti ini ,salah penanganan.
Kalau harapan saya dari pribadi masyarakat masing-masing dulu saja,bisa menjaga barangnya ,meyakinkan bahwa barang saya aman tidak berpotensi terjadi pencurian ,saya rasa inbasnya berlanjut ke pihak Security ,yang melakukan main hakim sendiri. Tutup Erick (pri)