Nasrullah Mazii, S.H Humas Pengadilan Agama Bungku( foto: dok dteksinews)
dteksinews, Morowali-Terkait kasus perceraian di Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara tahun 2025 ini kenaikan cukup signifikan, berdasarkan data dari Pengadilan Agama Bungku Kabupaten Morowali, ada sebanyak 582 janda, akibat kasus perceraian yang sudah diputus oleh Pengadilan Agama Bungku, kata Nasrullah Mazii, S.H selaku Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Bungku ,Kamis(2/10/2025)
Menurutnya, data perkara jenis gugatan yang masuk di Pengadilan Agama Bungku Morowali ,jenis gugatan perceraian tahun 2025 sampai detik ini, jumlah kasus perceraian sebanyak 576 dan 76 perkara masuk di Pengadilan Agama Bungku, jadi ada 576 ditambah 76 perkara dengan total jumlah perkara sebanyak 652 perkara per tanggal 2 Oktober 2025,dan ini masih ada grafik kenaikan lagi hingga akhir bulan Desember 2025.ucapnya.
“Berdasarkan jumlah kasus perceraian 652 perkara, ada sebanyak 582 kasus yang sudah putus , dari data tersebut diatas banyak jenisnya kasus perceraian, misalnya : ada perceraian talak,perceraian gugat dan lain-lain,dan kasus tersebut 70 % gugatan perceraian, dan kemungkinan naik, jika dilihat dari jumlah perkara yang masuk dan diperiksa tahun ini” ujarnya
Sebagai bahan untuk perbandingan di tahun 2024 dan tahun 2025 data perkara yang masuk di Pengadilan Agama Bungku
Data perkara tahun 2024
Jumlah Perkara Permohonan = 63
Jumlah Perkara Gugatan = 551
Total = 614
Data perkara tahun 2025
Sampai dengan oktober 2025 (per tgl 2)
Jumlah Perkara Permohonan = 76
Jumlah Perkara Gugatan = 576
Total = 652 Perkara
“Kesimpulan, tiap tahun memang kemungkinan naik, jika dilihat dari jumlah perkara yang masuk dan diperiksa”ucapnya.
Sementara itu,untuk kasus perkara perceraian Pegawa Negeri Sipil ( PNS) pada tahun 2024 sebanyak 38 perkara, berdasarkan LAPORAN PERKARA KHUSUS PP. NO.10 TAHUN 1983 JO. PP. NO.45 TAHUN 1990 (LIPA 9).
Sedangkan untuk data perkara perceraian ASN tahun 2025 ASN (PNS&PPPK) sd. Oktober (per tgl 2) sebanyak 16 Perkara.jadi kasus ASN tahun 2025 malah turun.Ungkapnya.
Lanjutnya, terjadinya kasus perceraian, sangat banyak sekali,kita ambil contoh perzinahan,mabok, meninggalkan salah satu pihak,poligami, judi dan kekerasan dalam rumah tangga,dan yang paling banyak terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, murtad serta permasalahan ekonomi .
Kemudian untuk kasus KDRT di bulan September ada 3 kasus,begitu juga bulan juli dan Agustus ada kasus KDRT,dan hampir disetiap bulan hampir ada kasus KDRT, namun yang paling banyak terjadi dalam kasus perceraian adalah pertengkaran, karena hal tersebut kompleks, karena masalah ekonomi dan terjadinya pemukulan atau kekerasan.
Himbauan terkait kasus perceraian dan sosialisasi terhadap masayarakat, secara langsung tidak ada, akan tetapi pada saat sidang keling itu kita sampaikan kepada warga , dan menghimbau agar perceraian tidak terjadi, karena pada prinsipnya Pengadilan Agama Bungku mempersulit warga untuk bercerai.
Pada intinya, pihak Pengadilan Agama Bungku Morowali ini mempersulit perceraian, kecuali ada hal hal yang khusus dan kondisi yang berlaku, saya sampaikan dalam rumah tangga pasti ada suatu masalah,dan kuncinya komunikasi yang baik, antara suami dan istri ,pasti dalam rumah tangga ada masalah ,dan masalah apapun pasti ada solusinya ,kalau misalnya masalah yang berat seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) agak berat,tapi kalau masalah ekonomi masih ada solusinya, karena hal itulah yang menjadi pertimbangan kondisi keluarga misalnya anak,keluarga besar itu perlu dipertimbangkan ,kalau ada masalah ingat- ingat dulu baru menikah bagaimana dan dipersidangan antara suami dan istri merasa sudah tidak cocok ,itu sesuatau hal yang aneh artinya dalam rumah tangga harus kasih dan sayang dalam cinta serta jangan lupa minta dukungan dengan kepada Allah SWT, dan terus berdoa kepada Allah SWT,Pungkasnya( red)