MA Putuskan,PT RUJ Kalah Kasasi

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Palu- PT Rizky Utama Jaya(RUJ) kalah dalam gugatan jety  yang terletak di Desa Nambo,Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali .

Hal tersebut sesuai hasil putusan dari Makamah Agung  pada tanggal 16 Juni 2025,dan dimenangkan CV Ansafar Wira Karya .Kata  Aditya Chaniago , S.H,M.H kepada dteksinews.co.id, Rabu(18/6/2025)

Menurutnya, bahwa dari hasil putusan kasasi dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah bunyinya sebagai berikut:

Untuk berkas kasasi: pada hari

Rabu, 17 Apr. 2024

Nomor: 1145 /PAN.PN.W21-U2/HK2.4/IV/2024.

Dan selanjutnya Putusan Kasasi: pada hari

Rabu, 23 Apr. 2025

Nomor: 1187 K/Pdt/2025

Kemudian, Amar Putusan: MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. SUMBE S., 2. SYAMSU USMAN, dan Pemohon Kasasi II. PT REZKY UTAMA JAYA, tersebut, Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Putusan Nomor 1/PDT/2024/PT PAL, tanggal 26 Februari 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 124/Pdt.G/2022/PN Pso, tanggal 1 November 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara: Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Surat Penyerahan Tanah (SPT) Nomor 018/593.1/Bung Tim/VII/2013, tertanggal 17 Juli 2013, terletak di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah dengan dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan jalan negara, sebelah timur berbatasan dengan laut, sebelah barat berbatasan dengan jalan negara, sebelah selatan berbatasan luas 12.000 m²;Sah dan Berhaga Menyatakan perbuatan Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum; Memerintahkan Tergugat serta siapapun yang memperoleh hak dari Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa; Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan tanah seluas 12.000 m² sesuai Surat Penyerahan Tanah Nomor 018/593.1/Bung Tim/VII/2013, tertanggal 17 Juli 2013, terletak di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali sesuai batas-batas sebagaimana tersebut di atas;

Baca Juga:  Terkait Aduan PT Artha Bumi Mining di Morowali, Ini Kata Komisi Reformasi Polri

Lanjutnya, Dalam Eksepsi Tergugat Intervensi: Menolak eksepsi Tergugat Intervensi untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Tergugat Intervensi telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum Tergugat Intervensi untuk mengosongkan objek sengketa; Menghukum Para Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Majelis Hakim:

Hakim Ketua: Dr. PRI PAMUDI TEGUH, S.H., M.H.

Hakim Anggota 1: Dr. INANI INDRAWATI, S.H., M.Hum.

Hakim Anggota 2: AGUS SUBROTO, S.H., M.H.

Panitera: JARNO BUDIYONO, S.H.

Tanggal: Senin, 16 Jun. 2025.Tutupnya

Ditempat lain, redaksi dteksinews.co.id mencoba konfirmasi terkait masalah ini,namun tidak mendapatkan no kontak kepada pihak PT RUJ hingga berita ini tayang .( PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 
Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra
Dukung Pengembangan Pariwisata Desa, IMIP Beri Bantuan Perahu untuk Bete-Bete
Hadiri HUT ke-70, Bamsoet Apresiasi Peluncuran Delapan Buku Yusril Ihza Mahendra sebagai Warisan Intelektual Bangsa
Kecelakaan Kerja di Bungku Tengah, Polisi Imbau Penerapan K3
Pemeriksaan LKPD Morowali TA 2025 Dimulai, BPK Fokus pada SPI dan Tindak Lanjut Opini WDP
Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Morowali  
Pemkab Morowali Gelar Entry Meeting Bersama BPK  
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:55 WIB

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:03 WIB

Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:00 WIB

Hadiri HUT ke-70, Bamsoet Apresiasi Peluncuran Delapan Buku Yusril Ihza Mahendra sebagai Warisan Intelektual Bangsa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 02:26 WIB

Kecelakaan Kerja di Bungku Tengah, Polisi Imbau Penerapan K3

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:47 WIB

Pemeriksaan LKPD Morowali TA 2025 Dimulai, BPK Fokus pada SPI dan Tindak Lanjut Opini WDP

Berita Terbaru

Jakarta

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 15:46 WIB

Berita

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 13:55 WIB