dteksinews, Palu- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melepaskan 282,74 hektar lahan PT. ANA untuk dikembalikan kepada petani di Desa Bunta, dikutib dari Kabarinspirasi.
Hal tersebut berdasarkan surat gubernur No: 500.801/235/Ro.Hukum tentang Pelaksanaan Pelepasan Lahan Perkebunan PT. ANA di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
Keputusan ini diambil setelah melalui mediasi multi Pihak yang panjang kurang lebih selama 1,5 tahun dan diperkuat secara teliti melalui reverifikasi dokumen dan peninjauan lapangan terhadap subyek maupun obyek secara berjenjang dari desa, kabupaten hingga provinsi, Bahkan 26 kali pertemuan mediasi dari pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, Pimpinan PT. ANA serta OPD ditingkat provinsi.
“Terima kasih kepada semua stakeholder, termasuk PT. ANA yang bersikap kooperatif terhadap upaya bersama mengakhiri konflik tanah di desa tersebut dan menegaskan percepatan penyelesaian konflik tanah di wilayah perkebunan yang berada di Sulawesi Tengah,” kata Gubernur Sulteng H.Rusdy Mastura di Rujab Siranindi I, pada Rabu malam, 17 April 2024.
Turut mendampingi Gubernur Rusdy Mastura, antara lain Tenaga Ahli Gubernur M.Ridha Saleh.
Namun demikian tambah M. Ridha Saleh, masih ada satu desa yaitu Desa Bungintimbe masih terus dilakukan reverifikasi secara teliti dan berjenjang karena luasan yang akan dilepas berikutnya di desa tersebut ± 600 ha, termasuk 4 desa yang ada disekitar.
Selanjutnya gubernur juga berharap PT. ANA segera menindaklanjutinya perihal yang dimaksud karena langkah ini penting dan telah disepakti bersama.
“Terakhir sinergitas aparat penegak hukum membantu menjaga situasi kondusif untuk kesejahteraan petani Sulawesi Tengah,” demikian harap Gubernur Sulteng, H Rusdy Mastura.( ***)