dteksinews,Morowali – Dalam rangka mendorong perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Morowali, Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor), Silaturahmi, dan Diskusi terkait potensi kerja sama pengelolaan dan perlindungan Kekayaan Intelektual antara Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah, yang berlangsung di Kantor Bupati Morowali, Selasa (22/07/2025).
Adapun Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada: (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kemenkumham; (2) Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM; (3) Permenkumham Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah; (4) DIPA Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2025 SP DIPA-135.05.2.693015/2025 Revisi I Tanggal 25 Februari 2025.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy, Sekretaris Daerah Morowali Yusman Mahbub, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Moh. Rizal Badudin, Kabag Hukum Setdakab Morowali Bahdin Baid, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, stakeholder, serta para peserta rapat lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Iriane Iliyas menegaskan pentingnya kolaborasi strategis ini sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga dan melindungi hak kekayaan intelektual masyarakat Morowali. Ia menyebutkan bahwa Kabupaten Morowali memiliki banyak potensi lokal dari sektor budaya, seni, hingga produk kreatif masyarakat yang rawan terhadap pembajakan dan pemalsuan.
Rakor ini menghasilkan kesepahaman antara Pemerintah Daerah Morowali dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah untuk menandatangani Nota Kesepahaman Bersama tentang Pembinaan dan Peningkatan Kesadaran Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual. Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Morowali atas nama Bupati Morowali bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan seremoni penyerahan sertifikat hak cipta atas dua karya tenun khas daerah, yaitu Tenun Ikzara Konaengke dan Tenun Ikzara Kuluri, dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh para pencipta karya dan perwakilan Tim Penggerak PKK Kabupaten Morowali.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan hasil karya budaya dan kekayaan intelektual lokal Kabupaten Morowali. Selain memperkuat identitas daerah, kerja sama ini juga diharapkan mampu meningkatkan potensi ekonomi masyarakat melalui pengelolaan KI yang profesional, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemajuan daerah.(*/PRI)