Paparkan Hasil Uji Coba ITKPD, BSKDN Kemendagri Jelaskan Indikator Penilaian Lebih Dinamis

- Penulis

Rabu, 24 Juli 2024 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Jakarta- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memaparkan hasil uji coba Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD). Sejalan dengan itu, Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menjelaskan indikator penilaian ITKPD yang kini tengah dirancang lebih dinamis. Upaya tersebut dilakukan guna mencerminkan kondisi dan tantangan terkini yang dihadapi oleh pemerintah daerah.

Dia melanjutkan, ITKPD merupakan indeks yang secara komprehensif mengukur kualitas tata kelola pemerintahan daerah yang merupakan keterkaitan antara sistem pendukung, kapasitas pemerintahan dan capaian pembangunan daerah. Adapun indikator penyusun ITKPD saat ini tengah didesain lebih dinamis menyesuaikan dengan ketersediaan data sekunder pada tahun pengukuran. Dengan demikian, semua pihak dapat berkontribusi memberikan masukan mengenai indeks atau data sekunder yang berpotensi menjadi indikator penyusun ITKPD.

“Sejauh ini ada 46 indeks atau data sekunder dari 22 kementerian/lembaga (K/L). Apakah masih ada indeks yang lain yang sebenarnya bisa berkontribusi untuk mengukur ITKPD, tetapi belum masuk, ini harus kita perhatikan,” ungkap Yusharto di Ruang Command Center dan Coworking Space BSKDN pada Selasa, 23 Juli 2024.

Yusharto menjelaskan, sejauh ini konsep ITKPD sudah cukup baik dan telah mengakomodir masukan dari berbagai pihak, baik dari segi penyederhanaan jumlah indikator yang digunakan maupun penggunaan literatur studi yang lebih relevan dan tepat sebagai landasan penyusun ITKPD.

Baca Juga:  Pemkab Morowali Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-26, Wabup Iriane Iliyas: “Kita Ingin Perayaan yang Berkesan”

“Saya melihatnya apapun yang sudah dilakukan sebagai pengukuran menjadi kewajiban kita untuk mensintesakan dan kita coba refleksikan untuk bisa menjadi catatan terhadap capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berarti menurut saya, output pertama kita itu adalah nilai informasi yang ada dengan kita,” tambahnya

Untuk itu, dirinya menegaskan, penting sekali mendasari ITKPD dengan indeks penyusun yang tepat, utamanya untuk tata kelola pemerintah daerah secara komprehensif. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pemerintah daerah dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah dan pelayan kepada masyarakat.” terangnya.

Semantara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajakan) Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik (KKPP) BSKDN Faisal Syarif mengatakan BSKDN juga tengah menyiapkan regulasi yang tepat guna mendukung pelaksanaan pengukuran ITKPD.

“Dikarenakan proses penyusunan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) sebagai landasan hukum ITKPD masih berproses di Biro Hukum, untuk itu pengukuran ITKPD 2024 menggunakan basis data tahun 2023 dan akan diperkuat dengan penerbitan Kepmendagri (Keputusan Menteri Dalam Negeri) sebagai landasan hukum pengukuran ITKPD,” pungkasnya.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru 8 Hari Dilantik Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK,Ini Penjelasan Purbaya 
KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 
Presiden Prabowo, Hadiri Munajat Bersama dan Pengukuhan Pengurus MUI 2025–2030 di Masjid Istiqlal
JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 
Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra
Hadiri HUT ke-70, Bamsoet Apresiasi Peluncuran Delapan Buku Yusril Ihza Mahendra sebagai Warisan Intelektual Bangsa
Kepala BKN: Vaksinasi HPV Bukti Konkrit BKN Peduli Kesehatan dan Produktivitas ASN Perempuan
Kecelakaan Kerja di Bungku Tengah, Polisi Imbau Penerapan K3
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:04 WIB

Baru 8 Hari Dilantik Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK,Ini Penjelasan Purbaya 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:46 WIB

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:11 WIB

Presiden Prabowo, Hadiri Munajat Bersama dan Pengukuhan Pengurus MUI 2025–2030 di Masjid Istiqlal

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:55 WIB

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:03 WIB

Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra

Berita Terbaru

Jakarta

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 15:46 WIB

Berita

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 13:55 WIB