Catatan Politik Bamsoet
Mengelola Pasar Modal Dengan Profesional, Dilandasi Itikad Baik
_Bambang Soesatyo,_
_Anggota DPR RI/Ketua MPR RI_
_ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua komisi III DPR RI ke-7/Dosen Pascasarjana (S3) lImu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan)_
dteksinews, Jakarta- EKSES dari guncangan di pasar modal Indonesia jelang akhir Januari 2026 lalu memang harus ditanggapi dengan bijaksana melalui langkah-langkah konstruktif dan solutif. Sangat penting karena berkait langsung dengan prinsip yang sangat fundamental, yakni asas kepercayaan terhadap insustri dan pasar keuangan Indonesia. Karena prinsip yang sangat fundamental ini, pasar modal harus selalu dikelola dengan professional dan dilandasi itikad baik.
Manajemen pasar modal yang profesional dan selalu beritikad baik sejatinya tidak akan membiarkan atau memberi ruang sekecil apa pun kepada sekelompok bandar goreng saham untuk leluasa memanipulasi nilai dan harga saham. Sebagai pemburu rente, bandar goreng saham selalu ada dan aktif di pasar modal. Goreng saham sendiri bukan istilah baru. Goreng saham sudah popular di kalangan investor saham sejak puluhan tahun lalu, ketika pasar modal Indonesia mulai dihidupkan kembali pada tahun 1977 melalui pengoperasian Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Ketika pada 27 Januari 2026 Morgan Stanley Capital International (MSCI) selaku penyedia indeks global memutuskan untuk membekukan sementara proses rebalancing indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek indonesia (BEI), wajar jika investor saham bertanya-tanya tentang alasan dibalik keputusan MSCI itu. Lazim pula jika pertanyaan-pertanyaan itu berubah jadi bingung dan panik.
Belakangan diketahui bahwa MSCI menyoal aksesibilitas pasar dan transparansi free float di BEI yang dinilai belum memenuhi standar global. MSCI pun melihat adanya kecenderungan pembiaran terhadap praktik perdagangan yang manipulatif alias aktivitas menggoreng harga saham tertentu. Karena itu, MSCI mengingatkan manajemen BEI tentang potensi penurunan peringkat pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi frontier market (bursa saham negara berkembang). BEI pun diberi waktu hingga Mei 2026 untuk memperbaiki transparansi data emiten.
Sikap dan pendirian MSCI seperti itu tak pelak mendorong komunitas investor serentak melancarkan aksi jual saham. Lazim disebut dengan panic selling. Selain itu, isu seputar akan naiknya suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) juga mendorong investor menjual saham. Gelombang penjualan itu menyebabkan IHSG BEI ambruk dua hari transaksi berturut-turut, 28 dan 29 Januari 2026. Karena dinamika pasar di luar kendali, transaksi di BEI pun dihentikan sementara.
Layak heboh karena IHSG nyaris terjun bebas di dua hari transaksi itu, masing-masing di kisaran 8 persen. Hampir seluruh sektor saham tertekan, dan ratusan saham alami pelemahan serentak. Secara psikologis, gelombang penjualan itu menjadi indikator yang menjelaskan pasar modal Indonesia sedang menghadapi krisis kepercayaan dari investor. Pelepasan saham berskala masif itu juga bisa diartikan sebagai sikap dan niat para investor pemula untuk pergi dari lantai BEI yang gagal menangkal manipulasi dengan aksi goreng saham.
Situasi dalam negeri jelang akhir Januari 2026 yang sebelumnya relatif tenang menjadi bising akibat kejatuhan IHSG itu. Bahkan peristiwa di BEI itu pun mendapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto. Lewat para pembantu terdekatnya, Presiden berpesan agar manajemen BEI menerapkan transparansi data sesuai standar bursa saham global.
Sebagai respons atas pesan presiden itu, beberapa pejabat penting di sektor keuangan dan pasar modal Indonesia mundur dari jabatannya masing-masing. Mereka mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban atas apa yang terjadi di pasar modal Indonesia belum lama ini. Selanjutnya, pemerintah dan masyarakat berharap BEI segera memperbaiki aspek tata kelola, dan utamanya adalah transparansi data dari setiap emiten.
Mudah ditebak bahwa sebelum pernyataan atau peringatan dari MSCI itu diketahui publik, ketidakwajaran dari pergerakan harga saham-saham tertentu di BEI termonitor oleh MSCI. Lazimnya, aspek yang menjadi fokus dan perhatian dari pengamat dan analis saham adalah sisi fundamental dari emiten atau entitas bisnis yang menjual sahamnya di bursa efek. Emiten dengan fundamental yang kuat dan prospektif akan dinilai wajar jika harga sahamnya menguat dalam periode waktu tertentu.
Sebaliknya, jika aspek fundamental emiten lemah dan tidak prospektif, analis saham akan menilai janggal jika harga saham emiten itu mengalami kenaikan secara berkelanjutan. Jika kejanggalan itu terjadi, salah satu kesimpulan yang mengemuka adalah sudah terjadinya aksi goreng harga saham. Aksi goreng saham biasanya dilakukan oleh sekelompok orang atau entitas bisnis tertentu dengan dukungan dana yang besar. Mereka memborong saham tertentu untuk membangun sentimen positif kenaikan harga saham yang sedang digoreng. Ketika harga sudah naik, mereka menjual saham gorengan tadi.
Aksi menggoreng saham sudah ditetapkan sebagai tindakan ilegal atau praktik manipulatif karena membangun sebuah proses bagi terbentuknya harga semu. Dengan kata lain upaya menaikkan harga saham dengan cara tidak wajar untuk emiten yang sisi fundamentalnya tidak jelas. Sudah barang tentu aksi goreng saham dilakukan bandar melalui akumulasi saham, yang kemudian diikuti dengan penyebarluasan informasi positif tentang emiten bersangkutan. Tujuannya, semata-mata menarik minat beli investor ritel. Karena ilegal dan manipulatif, Undang-undang (UU) No 8/1995 tentang Pasar Modal dengan tegas telah melarang praktik goreng saham.
Pelanggaran terhadap UU No.8/1995 inilah yang mendorong MSCI melayangkan semacam teguran dan peringatan kepada manajemen BEI. Di sisi lain, muncul juga keprihatinan kepada manajemen BEI karena kegagalan menangkal aksi goreng saham itu. Pertanyaannya, bagaimana mungkin BEI (dulunya BEJ) yang sudah beroperasi setengah abad gagal menangkal aksi goreng saham. Dengan rentang waktu pengalaman sepanjang itu, sistem pengawasan transaksi di BEI idealnya mampu melakukan deteksi dini terhadap pembentukan harga saham yang tidak wajar.
Bagaimana pun, teguran MSCI kepada BEI tentu menimbulkan ekses bagi pasar modal dan industri keuangan Indonesia. Kini, Indonesia harus melakukan pembenahan di pasar modal untuk menghadirkan wajah baru BEI yang dapat dipercaya.(*/dteksinews)
Sumber: Bamsoet
Editor: Supriyono














