Mantan Ketua DPRD Morowali Irwan Arya, Minta Kejari Segera  Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perikanan Rp.46 M 2023 

- Penulis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali-Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya S.Sos, meminta pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Morowali untuk menuntaskan kasus Dugaan Korupsi di Dinas Perikanan dan Kelautan Morowali sekitar Rp.46 Milliar (M) lebih.

“Saya sebagai mantan Ketua DPRD Morowali meminta Kejaksaan Morowali untuk segera menuntaskan dugaan korupsi pengadaan alat tangkap nelayan atau perahu fiber di Dinas Perikanan Morowali yang nilainya cukup fantastis yakni Rp.46 M lebih,” Ucap mantan Ketua DPRD Morowali Irwan Arya kepada sejumlah awak media, Rabu (02/10/2024).

Disampaikan Irwan Arya bahwa kasus ini sudah harus segera di tuntaskan mengingat saat ini proses hukum yang dilakukan Kejari Morowali telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan sehingga sudah harus segera ada pihak yang bertanggung jawab untuk ditetapkan tersangka.

Kata Irwan Arya, proses hukum kasus tersebut tak boleh dibiarkan berlarut-larut, apalagi sudah banyak pihak yang telah diperiksa Penyidik Kejaksaan Morowali termasuk sejumlah rekanan (Kontraktor) yang adakan perahu fiber sebagaimana yang di publish dalam sejumlah pemberitaan di media massa.

“Kasus ini sudah tahap penyidikan, kita berharap sudah ada pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka. Ini korupsi luar biasa bukan biasa-biasa nilainya cukup fantastis, sebagai mantan Ketua DPRD Morowali dan juga masyarakat Morowali sangat prihatin dengan kasus ini. Jadi, kami mohon Pak Kajari dan jajarannya segera tuntaskan kasus tersebut,” pinta Irwan Arya.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan (Kajari) Morowali, I Wayan Suardi SH, MH, yang dikonfirmasi, Rabu (02/10/2024), mengatakan bahwa saat ini pihak Kejari Morowali sementara menunggu hasil audit ahli perkapalan dan audit BPKP.

“Kalau soal lama perhitungan perlu melihat berbagai indikator alat bukti, karena perhitungan audit dilandaskan atau didasarkan pada hukum, jadi alat bukti benar-benar harus teruji untuk pembuktian di persidangan,” terang Kajari Morowali I Wayan Suardi.

Kata I Wayan Suardi, setelah proses tersebut akan berlanjut dengan tahapan selanjutnya, kemudian baru ditelusuri siapa saja yang menikmati manfaat dari kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga:  Terkait ODOL,Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Morowali 

“Yang jelas sudah ada perhitungan sementara namun ada penambahan obyek audit karena ada alat bukti yang mendukung adanya kerugian negara secara kualitas terhadap hasil pekerjaan. Kemudian baru kita telusuri siapa saja yang menikmati manfaat dari kerugian yang ditimbulkan,” pungkas I Wayan Suardi yang dikenal getol memberantas Korupsi di Kabupaten Morowali.

Sebelumnya kepada sejumlah wartawan, Kejari Morowali menyampaikan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke Penyidikan kasus dugaan korupsi Rp.46 Milliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 di Dinas Perikanan Morowali.

Hal itu dilakukan Kejari Morowali, setelah sebelumnya sudah melakukan Penyelidikan kurang lebih selama 2 bulan untuk menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana dan pada akhirnya telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

“Penyelidikan pengadaan perahu dan mesin katinting 9 hp ditingkatkan ke Penyidikan berdasarkan hasil ekspose tim Penyelidik dan seluruh Jaksa di Kejari Morowali,” ungkap Kajari Morowali I Wayan Suardi, SH, MH, kepada wartawan media ini, Rabu (03/07/2024).

Diterangkan Kajari Morowali, I Wayan Suardi, bahwa peningkatan Penyelidikan ke Penyidikan dilakukan mengingat adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah/negara. Hal tersebut didasarkan pada hasil Penyelidikan, yang dilakukan tim Penyelidik Kejari Morowali.

Dijelaskan lebih jauh, Penyidikan tahap awal ini adalah mengumpulkan alat bukti, jika minimal 2 alat bukti sudah ada dan terpenuhi maka dilanjutkan dengan penetapan tersangka (TSK), bahkan dalam hal ini Kadis Perikanan dan sejumlah pihak terkait rekanan (Kontraktor) telah di periksa.

“Penyidikan tahap awal ini mengumpulkan alat bukti, jika sudah ada minimal 2 alat bukti maka akan segera ditetapkan TSK dan kita sudah periksa Pengelola kegiatan yakni Kadis Perikanan Morowali termasuk penerima manfaat dan para kontraktor,” terang I Wayan Suardi, Kejari Morowali yang selama ini dikenal cukup getol memberangus korupsi dari Bumi Tepeasa Moroso.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto, Sambut Kunker Perdana  Menteri  Australia 
Pemeriksaan LKPD Morowali TA 2025 Dimulai, BPK Fokus pada SPI dan Tindak Lanjut Opini WDP
Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Morowali  
Pemkab Morowali Gelar Entry Meeting Bersama BPK  
Panglima TNI : Penugasan Misi Perdamaian Dunia Bukan Hanya Menjaga Citra TNI Tetapi Juga Harumnya Negara Indonesia
Gerak Cepat Kementan, Cegah Aksi Mogok Pedagang Daging Diapresiasi Komisi IV DPR RI
Korem 132/Tadulako Gelar Jumat Berkah di Masjid Hamzah
Undang Sejumlah Mantan Menteri Luar Negeri dan Wakil, Presiden Prabowo Ajak Berdiskusi 
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:08 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Sambut Kunker Perdana  Menteri  Australia 

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:47 WIB

Pemeriksaan LKPD Morowali TA 2025 Dimulai, BPK Fokus pada SPI dan Tindak Lanjut Opini WDP

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:42 WIB

Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Morowali  

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:38 WIB

Pemkab Morowali Gelar Entry Meeting Bersama BPK  

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:18 WIB

Panglima TNI : Penugasan Misi Perdamaian Dunia Bukan Hanya Menjaga Citra TNI Tetapi Juga Harumnya Negara Indonesia

Berita Terbaru

Bencana

Gempa Bumi 6.5 Mag, Terjadi  di Pacitan- Jawa Timur 

Jumat, 6 Feb 2026 - 13:51 WIB