Lagi,Polres Morowali Bekuk Kurir  Sabu Seberat 1 Kg Lebih di Bahodopi

- Penulis

Senin, 1 September 2025 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MN (34) beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 1.049 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah kamar kos di Desa Keurea, Kecamatan Bahodop Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah, Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan plastik berwarna emas yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam boneka penguin berwarna biru putih.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara memesan dari seorang perempuan berinisial DI, Tersangka Lelaki MN dijanjikan akan memperoleh upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil menjalankan tugasnya.

Baca Juga:  Babinsa Awasi Proses Pembangunan Kantor Koramil 1311-09/Bahodopi

“Barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat bruto sekitar 1.049 gram. Jika dinominalkan, nilainya mencapai kurang lebih Rp1 miliar. Dengan jumlah tersebut, aparat kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 15.735 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Kapolres Morowali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Morowali, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semangat Kemenangan Menggema! Kodam XVIII/Kasuari Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H dan Halal Bihalal Penuh Kebersamaan
Rujab Bupati Morowali Dipenuhi Warga, Open House Berlangsung Hangat
Bupati Morowali Sambut Hangat Warga di Open House Hari Kedua Lebaran
Kodim 1311/Morowali,Shalat Idul Fitri 1447 H dengan Khidmat
Dandim 1311/Morowali Hadiri Pelepasan Pawai Mobil Hias,Sambut Idul Fitri 1447 H
Semangat Idulfitri Tak Pernah Padam, Bupati Morowali Apresiasi Antusias Warga
Ribuan Jemaah Muhammadiyah,Shalat  Idulfitri Di Halaman Unismuh Palu 
Patroli Rumah Warga Ditinggal Mudik, Polres Morowali Tingkatkan Pengamanan Jelang Lebaran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:41 WIB

Semangat Kemenangan Menggema! Kodam XVIII/Kasuari Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H dan Halal Bihalal Penuh Kebersamaan

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:14 WIB

Rujab Bupati Morowali Dipenuhi Warga, Open House Berlangsung Hangat

Minggu, 22 Maret 2026 - 03:56 WIB

Bupati Morowali Sambut Hangat Warga di Open House Hari Kedua Lebaran

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:55 WIB

Kodim 1311/Morowali,Shalat Idul Fitri 1447 H dengan Khidmat

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:34 WIB

Dandim 1311/Morowali Hadiri Pelepasan Pawai Mobil Hias,Sambut Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru