Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKriminalPeristiwaTNI Dan Polri

Lagi, Sat Resnarkoba Polres Morowali Ungkap TP Narkoba Gol I Jenis sabu 

170
×

Lagi, Sat Resnarkoba Polres Morowali Ungkap TP Narkoba Gol I Jenis sabu 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews,Morowali-Sat Resnarkoba Polres Morowali Ungkap TP Narkotika Gol I Jenis sabu di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Kamis Tanggal 04 Juli 2024, Pukul 18.00 Wita.

Pelaku SS Alias F (29 Tahun), memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut yang dikirim dari kendari, Jelas Kasat Resnarkoba Iptu I Komang Darmawa Adi,SH.

Example 300x600

Kasat Resnarkoba Menjelaskan, bahwa Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu tepatnya berada di depan SDN 2 Bahodopi Desa Bahodopi Kec. Bahodopi Kab. Morowali Sulawesi Tengah (Sul-teng).ucapnya

Selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut anggota satresnarkoba polres morowali langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi tersebut, kemudian sekitar pukul 18.00 wita anggota sat resnarkoba tiba di lokasi yang di maksud dan mendapati seorang lelaki inisial SS Alias F berada dipertigaan SDN 2 Bahodopi.

Setelah anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan melakukan interogasi, berdasarkan pengakuan bahwa benar dia akan melakukan transaksi Narkoba Jenis Sabu tersebut.Ungkapnya

Narkoba/Sabu tersebut disembunyikan didalam botol Teh Pucuk yang saat itu di temukan 2 (dua) sachset yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,66 gram dan juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Vivo yang diduga ada keterkaitanya dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Selanjutnya petugas kepolisian membawa SS Alias F ke Mako Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 112 Undan undang Nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika” ujarnya(***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *