Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKriminalTNI Dan Polri

Lagi, Polres Morowali Tangkap Pengedar Sabu di Bahodopi

155
×

Lagi, Polres Morowali Tangkap Pengedar Sabu di Bahodopi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews, Morowali-Personel Satresnarkoba Polres Morowali telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MAMR alias A (26 tahun) dengan barang bukti Narkotika jenis sabu pada Selasa, 23 Juli 2024 pukul 15.00 Wita.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H Melalui Kasi Humas Menjelaskan Penangkapan dilakukan di kawasan perusahaan PT.LAS, tepatnya di Kawasan PT.IMIP di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,Sulawesi Tengah (Sul-teng).

Example 300x600

Motif Tersangka MAMR alias A (26 tahun) memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang lelaki di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dan Kemudian Sabu Sabu tersebut dijual di Kawasan Perusahaan di Kecamatan Bahodopi.

Barang bukti yang disita adalah :

1. 17 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 11,88 gram.

2. 1 unit handphone merk Oppo.

3. 1 alat hisap berupa bong.

4. 1 korek api.

5. 1 timbangan.

6. 1 pirex.

7. 1 tas samping warna hitam.

Kasi Humas Ipda Abd Hamid Daeng Mapato,S.H menjelaskan kronologis Penangkapan Pada hari Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, berdasarkan informasi adanya Pengedar Sabu di dalam kawasan PT LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan pada pukul 15.00 Wita, petugas melakukan penangkapan terhadap MAMR alias A, Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 paket narkotika jenis sabu di dalam tas samping berwarna hitam, satu alat hisap sabu berupa bong, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu unit handphone merk Oppo. Petugas kemudian membawa MAMR alias A beserta barang bukti ke Polres Morowali untuk proses lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara,” Ujarnya.(***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *