Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPemerintahPolitik

KPU Morowali Tetapkan Rekapitulasi DPS Sebanyak 132.736 dan Jumlah TPS 301       

55
×

KPU Morowali Tetapkan Rekapitulasi DPS Sebanyak 132.736 dan Jumlah TPS 301       

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KPU Morowali Adhar (songkok hitam) menyerahkan DPS kepada Sekretaris Dukcapil Amin Cega

 

Example 300x600

 

 

dteksinews, Morowali – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali melaksanakan Rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati Tahun 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hotel Metro, yang beralamat di seputaran area perkantoran Fonuasingko Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu (10/08/2024).

Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua KPU Morowali Adhar, Ketua Devisi Teknik Penyelenggara Pemilu Mahfud Supu SE, MM, Ketua Divisi Hukum Penyelenggaraan Ervan SH beserta jajaran KPU Morowali, Ketua Bawaslu Morowali Aliamin SE bersama jajarannya, Seluruh PPK maupun Panwascam Se-kabupaten Morowali dan perwakilan Kodim 1311/Mrw serta Sekretaris Disdukcapil Morowali.

Ketua KPU Morowali Adhar mengawali sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak khususnya Pantarlih yang telah menyelesaikan pelaksanaan Coklit dengan waktu yang telah ditentukan dari tanggal 24 Juni-sampai 25 Juli bisa berjalan sesuai harapan.

“Pada kesempatan yang baik ini saya mengucapkan terimakasih kepada kita semua yang telah mendukung penuh setiap proses tahapan yang ada. yang kedua, mengapresiasi kepada Pantarlih yang telah menyelesaikan Coklit dengan waktu yang ditentukan dapat berjalan lancar sesuai harapan, ” ucap Ketua KPU Morowali Adhar.

Demikian juga disampaikan Ketua KPU Morowali Adhar kepada Pemerintah Daerah dan stakeholder serta Bawaslu Morowali maupun badan Adhoc lainnya yang telah berperan aktif dalam pemutakhiran data pemilih sementara yang dilaksanakan sehingga bisa terlaksana tepat waktu.

Terkait pemutahiran ini di atur dalam PKPU No. 7 tahun 2024 ttg penyusunan daftar pemilih pada pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati dan juga Surat Edaran (SE) No. 27 tentang persiapan penetapan daftar pemilih sementara.

“Apa yang menjadi keputusan rapat Pleno ini dapat dipertanggungjawabkan, dan seluruh data yang disusun oleh rekan-rekan badan Adhoc semoga datanya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Terakhir, kita berharap tidak ada pemilih yang sudah memenuhi syarat tidak terakomodir sebelum data DPS ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap, ” ujar Adhar.

Usai Ketua KPU Morowali menyampaikan sambutannya, dilanjutkan pembacaan rekapitulasi jumlah DPS dari masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 9 kecamatan dan terakhir penyampaian seluruh jumlah DPS yang dibacakan kembali Ketua KPU Morowali Adhar.

“Keputusan KPU Morowali menetapkan rekapitulasi DPS sebanyak 132.736, terdiri dari 72.018 laki-laki dan 60.718 perempuan dengan jumlah TPS Tempat Pemungutan Suara sebanyak 301 di 9 kecamatan dan 133 kelurahan/desa, pada penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, ” ucap Adhar sambil memukul palu sidang menandai berakhirnya rapat Pleno DPS tingkat kabupaten.(***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *