Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPemerintahPolitik

KPU Morowali Gelar Sosialisasi, Penyusunan Visi dan Misi Program Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali 

55
×

KPU Morowali Gelar Sosialisasi, Penyusunan Visi dan Misi Program Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews,Morowali- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali baru saja menggelar acara sosialisasi penyusuan visi, misi dan program bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Morowali .

Acara dilaksanakan di Hotel Metro,Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah,Kabupaten Morowali dan dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Morowali Adhar dan dihadiri oleh Kepala Bappeda Morowali Hasim, Komisioner KPU Kabupaten Morowali, Forkopimda, para pimpinan Partai Politik dan hadirin undangan.Kamis(18/7/2024)

Example 300x600

Ketua KPU Morowali Adhar dalam sambutan mengatakan, bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Morowali tahun 2024 disampaikan.

Bahwa ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan atau Rencana (2 ) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang juncto Pasal 13 ayat (1) UUD dan pasal 102 ayat (2) huruf a angka 4 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur:

a. Pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat .

b.Pasangan Calon berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kata Adhar.

Lanjut Adhar, berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 Bakal Pasangan calon harus menyampaikan visi, misi dan program yang telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota dan menyatakan hal tersebut dalam formulir model B. Pencalonan. Parpol. KWK:

Memperhatikan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahapan pendaftaran tanggal 27 Agustus sampai dengan tanggal 29 Agus tus 2024.Tutup Adhar

Selajutnya acara dilajutkan dengan pemaparan rencana pembangunan jangka panjang daerah yang dibawakan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Morowali Hasyim, S.Pi serta sosialisasi tentang penyusunan visi, misi dan program bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali sesuai rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Morowali oleh Komisioner KPU Mahfud sufu.(Red)

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *