Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPemerintahPeristiwaTNI Dan Polri

Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polda Sulteng Ungkap Penyebab Kematian Tahanan Polresta Palu

59
×

Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polda Sulteng Ungkap Penyebab Kematian Tahanan Polresta Palu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews, Palu-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dipimpin Dr. Benny Jozua Mamoto melakukan supervisi ke Polresta Palu untuk melihat dan mendengarkan perkembangan penanganan perkara yang mengakibatkan tahanan Polresta Palu Bayu Adityawan (BA) meninggal dunia.

Pengawas eksternal Kepolisian ini turut didampingi Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho langsung melakukan pendalaman di Aula Rupatama Polresta Palu, Selasa (1/10/2024).

Example 300x600

“Kami dari Kompolnas, dari pagi hingga siang ini melakukan kegiatan supervisi,” ungkap Dr. Benny Jozua Mamoto dihadapan awak media yang menunggu di loby Polresta Palu.

Pertama sebut Dr. Benny J. Mamonto, kami menerima paparan penanganan kasus yang dilaporkan istri almarhum. Kedua, penanganan dugaan penganiayaan kepada almarhum (BA).

“kami sudah melihat langsung TKP nya di ruang tahanan dan mewawancarai beberapa tahanan yang menjadi saksi” jelas Sekretaris Kompolnas ini.

Ini adalah wujud transparansi dari pihak Polda Sulteng dengan kehadiran kami dari pihak eksternal, ujarnya

“Kami mengapresiasi dengan langkah cepat, maka kasusnya dapat terungkap. Dari yang semula ditangani Polresta diambil alih oleh Polda Sulteng dengan membentuk tim khusus, sehingga penanganan efektif, komprehensif dan lebih cepat lagi.” terang Benny J. Mamoto.

Ada hal yang kami apresiasi, dimana beriringan proses etik sedang dilakukan, proses pidana sedang berjalan, ungkapnya

“Marilah nanti kita tunggu hasilnya, sidang etik putusannya apa, sidang pidana terbuka untuk umum tentunya semua bisa mengikuti apa yang terjadi kepada almarhum,” pinta Benny J. Mamoto.

Ada satu hal yang perlu menunggu, kata Benny Mamoto, bahwa untuk membuktikan penyebab kematian harus dilakukan ekshumasi autopsi jenazah. Karena yang dilakukan waktu lalu hanyalah visum luar. Langkah ini perlu kita tunggu.

“Kami mendengar langkah ini akan sesegera mungkin karena ada keterbatasan waktu, nanti jenazah terlanjur kondisinya rusak sehingga menyulitkan dalam autopsi.” tandasnya.

Sekali lagi kami apresiasi Kerja Polda Sulteng dan jajaran serta kerja keras Kapolresta Palu untuk menuntaskan kasus ini, pungkasnya.(***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *