Foto; Taufik Ketua BPD Desa Sambalagi,Kec Bungku Selatan,Kab Morowali,(Ist)
dteksinews,Morowali- Belum lama ini ,Jajaran Polsek Bungku Selatan telah berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan penjualan lahan milik Desa Sambalagi sebesar 2.8 Milyar.
Pelaku ( tersangka) Kepala Desa Sambalagi ” AN “, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bungku Selatan berdasarkan Surat ketetapan Nomor: S.TAP/14/XII/2024/Reskrim,Selasa(7/1/2025).Kata Taufik selaku Ketua BPD Sambalagi kepada dteksinews.co.id.
“Untuk itu, selaku Ketua BPD Sambalagi dan mewakili masyarakat Sambalagi memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Bungku Selatan, yang sudah bekerja secara maksimal,sehingga Kades Sambalagi ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan penjulan lahan seluas 50 Ha dengan total 2.8 Milyar kerugiannya” ujarnya.
Maka, dengan ditetapkan sebagai tersangka Kades Sambalagi, sehingga Polsek Bungku Selatan melakukan penahanan tersangka ” AN” Pungkasnya.(PRI)