dteksinews, Morowali-Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Negeri Morowali berhasil mengamankan terpidana Andi Mulya Bakti bin Toni.
Diketahui Andi Mulya Bakti Bin Toni merupakan Daftar Pencarian Orang atau DPO Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatra Selatan.
Penangkapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Nomor: SP.TUG-04/P.2.19/Dip.4/02/2025 tentang Pengamanan Terpidana An. Andi Mulya Bakti Bin Toni di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Morowali.
Andi Mulya Bakti ditangkap di kawasan PT. IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, sekitar pukul 17.15 Wita.
Penangkapan ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Morowali dalam proses penegakan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat.
Untuk selanjutnya, terpidana dititipkan di Rutan Polres Morowali dan dijadwalkan untuk diantar pada Kamis, 13 Februari 2025, menuju Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan pengawalan Tim TABUR untuk proses hukum lebih lanjut. (***)