Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPemerintah

Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Iksan Sampaikan LKPJ TA 2024

89
×

Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Iksan Sampaikan LKPJ TA 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews,Morowali – Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran (TA) 2024, pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali.

Rapat paripurna masa sidang II Tahun Sidang 2025 yang dibuka Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, SE tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Senin (24/3/2025).

Example 300x600

Dalam laporannya, Bupati Iksan menyampaikan bahwa, laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Morowali Tahun 2024 sebesar 16,26 persen atau mengalami penurunan 3,97 persen dari Tahun 2023.

Hal itu disebabkan karena terjadi penurunan laju pertumbuhan yang signifikan terutama di sektor pertambangan yakni menurun sekitar 8,33 persen, juga dari sektor industri pengolahan sekitar 4,28 persen.

“Seperti kita ketahui bersama, pertumbuhan ekonomi daerah sangat dipengaruhi oleh tingkat investasi, tingkat suku bunga pinjaman, serta tingkat konsumsi masyarakat,” ujar Iksan dalam laporan LKPJ 2024.

Orang Nomor Satu di Bumi Tepe Asa Moroso itu menambahkan bahwa tingkat inflasi di Morowali selama Tahun 2024 cenderung stabil yang menggambarkan jika kestabilan harga barang dan juga kelancaran pasokan serta persediaan barang relatif aman.

Selain itu, upaya penanggulangan kemiskinan telah dilakukan dengan berbagai program untuk mengurangi beban pengeluaran dan peningkatan pendapatan masyarakat, sehingga pada Tahun 2024 persentase penduduk miskin turun menjadi 11,55 persen.

Bupati juga menyadari jika dalam pelaksanaan tugas pemerintahan tentu masih banyak terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi sepenuhnya harapan dan aspirasi semua pihak, oleh karena itu permohonan maaf disampaikan kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD serta masyarakat.

“Pada kesempatan ini juga saya ucapkan terimakasih kepada semua unsur dan segenap komponen masyarakat yang telah ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan di Morowali,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Morowali menjelaskan terkait, mengapa Bupati Morowali Iksan yang melaporkan keterangan pertanggungjawaban LKPJ 2024, padahal beliau belum cukup 1 tahun memimpin Morowali atau bahkan kepemimpinanya kurang lebih 1 bulan.

Dia menyanpaikan bahwa, sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2), Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan laporan sebagaimana keterangan dimaksud yang pertanggungjawaban dalam pasal 69 ayat (1) kepada DPRD dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kemudian peraturan pemerintah nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahandaerah kepada masyarakat khusunya pasal 17 ayat (1) menyebutkan LKPJ akhir tahun anggara disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah anggaran tahun berakhir.

Selanjutnya pasal 23 ayat (1) menyebutkan LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat DPRD, dan peraturan Mendagri No 19 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa pasal 21 ayat (1) dewan perwakilan rakyat daerah harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJditerima.

“Itulah dasar landasan hukum DPRD saat ini melakukan paripurna laporan pertanggungjawaban kepala daerah, pada prinsipnya bahwa peraturan perundang-undangan tidak melihat konteks siapa bupati sebagai penyelenggara pemerintah saat ini, tetapi melihat konteks penyampaianya dilaksanakan setiap tahun paling lambat 3 bulan setelah anggaran berakhir disampaikan kepada DPRD,” jelasnya.

Adapun turut hadir pada rapat paripurna, Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, Sekda Morowali, Drs. Yusman Mahbub.,M.Si.,para Asisten/Staf Ahli, para Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Morowali, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.

Sumber Kominfo

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *