dteksinews,Palu-Sebagai langkah dalam menertibkan kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading atau disingkat ODOL, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid menandatangani Surat Keputusan Bersama Tim Gabungan dalam memberantas kendaraan ODOL.
Penandatangan Surat Keputusan Bersama tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gubernur pada Selasa (17/6/2025).
Dalam rapat yang terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Tengah, BPJN Sulawesi Tengah, dan PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah tersebut, dipimpin langsung oleh Gubernur.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan pentingnya menertibkan kendaraan Over Dimensi dan Over Load ini karena dapat berakibat pada kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, dan pendapatan asli daerah.
“Saya mendukung tim ini dalam menertibkan kendaraan over dimensi dan over load,” terang Gubernur.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Tengah, Mangasi Sinaga menyampaikan, dalam menindaklanjuti arahan Presiden ini, pihaknya akan berlangsung tiga tahap.
“Tahap pertama yakni Sosialisasi yang sedang berlangsung sampai dengan tanggal 30 Juni. Kemudian peringatan yang akan dilaksanakan tanggal 1 sampai dengan 13 Juli 2025, dan tahap penindakan yang akan dilaksanakan 14 sampai dengan 27 Juli 2025,” ujarnya.
Rapat tersebut berakhir dengan mengajak seluruh yang bergabung dalam Tim untuk tetap kompak dalam memberantas ODOL, sekaligus foto bersama. (***)