Gebrakan Baru BKN: Periode Kenaikan Pangkat PNS dari 6 Kali Menjadi 12 kali Setahun

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Jakarta – BKN membuat gebrakan baru dengan langkah inovatif merubah periode kenaikan pangkat para PNS.

Dalam pertemuan BKN dengan seluruh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah melalui forum BKN Menyapa, Kepala BKN Prof. Zudan menyampaikan kemudahan layanan ASN terbaru, yaitu perubahan periodisasi usul Kenaikan Pangkat yang sebelumnya hanya tersedia enam kali, diubah menjadi 12 kali dalam setahun atau tersedia setiap bulan sepanjang tahun. Hal ini menambah deretan terobosan yang sudah dilakukan BKN untuk memastikan para pegawai ASN memperoleh hak kegawaiannya dengan maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terkait kemudahan layanan terhadap para ASN, Prof. Zudan juga meminta para pengelola kepegawaian instansi agar tidak menghambat hak-hak pegawai dalam berbagai kepengurusan kariernya, salah satunya proses usulan Kenaikan Pangkat dan penerbitkan SK Pensiun. Sebaliknya, para pengelola kepegawaian instansi diminta proaktif untuk memberikan pelayanan sesuai hak pegawai.

“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima. Oleh karena itu, saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam kepengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun,” tegasnya, Rabu (03/09/2025) secara daring.

Baca Juga:  Komitmen dalam Penerapan SDGs, PT Vale Raih Lima Penghargaan Indonesia Sustainable Development Goals 2024

Penambahan periodisasi usul kenaikan pangkat ini sendiri akan berlaku mulai 01 Oktober 2025, dan telah ditetapkan melalui ketentuan terbaru, yakni Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Jika sebelumnya proses usul Kenaikan Pangkat ditetapkan sebanyak enam periodisasi dalam setahun, dengan terbitnya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, maka pengusulan Kenaikan Pangkat dapat dilakukan setiap bulannya sepanjang tahun.

Di samping itu, Prof. Zudan juga mengingatkan pentingnya pemetaan ASN berbasis potensi dan kompetensi untuk menempatkan para pegawai pada posisi yang tepat. Untuk mengoptimalkan hal tersebut, Prof. Zudan menyebutkan bahwa BKN menyepakati kesepahaman bersama dengan pihak ESQ Universitas Ari Ginanjar (UAG) dalam rangka memperkuat kapasitas dan kualitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemetaan potensi dan kompetensi melalui pendekatan Talent DNA.

“Kita harus pastikan bahwa setiap ASN ditempatkan sesuai dengan bidang keahlian maupun potensinya. Jika setiap ASN menempati posisi secara potensi dan kompetensi yang tepat, mereka bisa bekerja secara optimal, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas sehingga pada akhirnya dapat membawa dampak positif bagi institusi dan pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Monitoring Operasi Ketupat 2026, Kapolda Sulteng Tinjau Pos Pengamanan di Kolonodale
Kemenko Polkam Gelar Rakor Tata Kelola dan Pelaporan Konvensi Senjata Biologi
Bupati Iksan Apresiasi THR Culinary Zone 2026, Dorong UMKM Morowali Tumbuh Kuat
Sertu  Muh Jufri Komsos  Bersama Warga Desa Lele
Perduli di Bulan Ramadhan, Polsek Bahodopi  Bagikan 400  Takjil
Jangan Biarkan Kerja Kotor Oknum Mencoreng Kepemimpinan Presiden 
Dorong Literasi Bagi Generasi Muda, PT Vale Edukasi Siswa di Morowali Kelola Sampah Secara Bijak pada Peringatan HPSN
Sekda Morowali , Buka Konsultasi Publik Lima Ranperda Strategis  
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:39 WIB

Monitoring Operasi Ketupat 2026, Kapolda Sulteng Tinjau Pos Pengamanan di Kolonodale

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:36 WIB

Kemenko Polkam Gelar Rakor Tata Kelola dan Pelaporan Konvensi Senjata Biologi

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:58 WIB

Bupati Iksan Apresiasi THR Culinary Zone 2026, Dorong UMKM Morowali Tumbuh Kuat

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:51 WIB

Sertu  Muh Jufri Komsos  Bersama Warga Desa Lele

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:09 WIB

Perduli di Bulan Ramadhan, Polsek Bahodopi  Bagikan 400  Takjil

Berita Terbaru