dteksinews, Morowali- Kejaksaan Negeri ( Kejari) Morowali baru saja penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ,terhadap 5 tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar 700 Juta lebih, sehingga para tersangka langsung di tahan rutan Polres Morowali.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kejari Morowali I Wayan Suardi melalui Kasi Intel Kejari Morowali Tenddy Arisandi dalam siaran pers Nomor: PR-13/P.2.19/Kph.3/11/2024 dengan beberapa media Morowali di Kantor Kejari Morowali, Desa Bente,Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin(25/11/2024)
Menurut Teddy, Penuntut umum pada kejaksaan Negeri Morowali telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dari penyidik Polres Morowali dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rekonstruksi tanggul pengamanan Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Tahun Anggaran 2003.Kata Teddy.
Lanjut Teddy, bahwa dalam perkara dimaksud terdapat 5 orang tersangka yaitu:
1.Tersangka AR, merupakan PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kabupaten Morowali yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan dimaksud.
2. Tersangka HS, merupakan Direktur CV. Putra Tunggal Mandiri yang bertindak sebagai perusahaan yang mengerjakan kegiatan dimaksud.
3.Tersangka BR, merupakan pelaksana pada kegiatan dimaksud.
4.Tersangka BS, merupakan pelaksana pada kegiatan dimaksud.
5 .Tersangka HK, merupakan pelaksana dan pada kegiatan dimaksud. Ucapan Teddy.
Ditambahkan Teddy, “bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara BPKP perwakilan Sulawesi Tengah perbuatan para tersangka mengakibatkan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 700 juta lebih” Ujar Ungkap
Kemudian 5 orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan 14 Desember 2004 Sesuai dengan surat perintah penahanan tingkat penuntut (T-7) Nomor :PRINT-324,325,326,327, 328/P.2. 19/Ft.1/11/2024 tanggal 25 November 2004 di Rutan Polres Morowali.
Masih Kata Teddy, dalam perkara dimaksud terdapat satu orang yang lagi tersangka lain dengan inisial IN selaku Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawas yang belum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dikarenakan berkas perkara belum lengkap (P-19).
Selanjutnya Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Palu guna proses pembentukan di persidangan.Pungkas Teddy.( PRI)