Ditresnarkoba Polda Sulteng Amankan 25 Kg Sabu 

- Penulis

Jumat, 5 April 2024 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Palu-Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak dibawa ke Kab. Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.

Pelaku berikut barang bukti yang hendak dibawa ke Kab. Sidrap dengan mobil travel ditangkap di Jalan Kemakmuran Desa Boya Kec. Banawa Kab. Donggala, Sulawesi Tengah, dikutib dari Transtv45,Minggu (31/3/2024) malam.

“Pelaku inisial AN (42), karyawan swasta, Alanat Jalan Poros Kulo Desa Rijang Panau Kec. Kulo Kab. Sidrap,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dihadapan media didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Dasmin Ginting, Jumat (5/4/2024).

Kabidhumas menyebut, pelaku AN ditangkap karena diketahui membawa atau mengawal sabu yang terbungkus didalam karung, setelah diperiksa berjumlah 25 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25 kilogram.

AN ungkap Kombes Pol. Djoko Wienartono berperan sebagai membawa atau mengawal sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia.

“Pengungkapan ini tidak lepas karena adanya informasi masyarakat yang terus didalami tim Ditresnarkoba Polda Sulteng,” jelas Djoko

“Kronologis penangkapan, AN dari Kab. Sidrap Provinsi Sulsel menuju Tarakan Provinsi Kaltara. 10 hari di Tarakan ia mendapat perintah dari E yang merupakan bosnya untuk bertemu K di Malaysia guna menerima sebanyak 25 bungkus sabu untuk dibawa atau dikawal dengan kapal kayu tujuan Indonesia bersama dengan 4 orang ABK Kapal” ungkapnya.

Baca Juga:  Sinergitas TNI-Polri, Danrem 132/Tdl Hadir Giat Apel Konsolidasi Operasi Mantap Brata Tinombala 2023-2024 di Polda Sulawesi Tengah

Hasilnya hari Minggu (31/3/2024) pukul 20.30 wita, AN berhasil ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di wilayah Kel. Boya Kec. Banawa Kab. Donggala, terang Kabidhumas Polda Sulteng.

Sementara itu Ditrrsnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting menerangkan, pelaku AN untuk membawa sabu 25 kilogram dari Malaysia ke Indonesia dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta.

“Dan untuk diketahui pelaku AN melakukan membawa atau mengawal sabu dari Malaysia ke Indonesia ini untuk yang kedua kalinya,” tegas Dasmin

“Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling singkat 6 tahun. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun” bebernya.

Dengan terungkapnya sabu sebanyak 25 kilogram, bila diasumsikan setiap 0.2 gram atau 1 gram digunakan 5 orang, maka Polda Sulteng bisa menyelamatkan atau mencegah penggunaan sabu terhadap 124.540 orang, pungkas Kombes Pol. Dasmin Ginting.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 1311/Morowali,Shalat Idul Fitri 1447 H dengan Khidmat
Dandim 1311/Morowali Hadiri Pelepasan Pawai Mobil Hias,Sambut Idul Fitri 1447 H
Patroli Rumah Warga Ditinggal Mudik, Polres Morowali Tingkatkan Pengamanan Jelang Lebaran
Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus
PLBN Serasan Catat 1.181 Pemudik Jelang Lebaran 2026
Sinergitas TNI- POLRI, Berikan Pelayanan dan Keamanan bagi Pemudik Lebaran
Terkait Maraknya Narkoba di Morowali, Kapolda Sulteng: Kita Nyatakan Perang  
Koramil 1311-09/Bahodopi Sosialisasikan Program Kampung Indah dan Gelar Buka Puasa Bersama di Desa Labota
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:55 WIB

Kodim 1311/Morowali,Shalat Idul Fitri 1447 H dengan Khidmat

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:34 WIB

Dandim 1311/Morowali Hadiri Pelepasan Pawai Mobil Hias,Sambut Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:31 WIB

Patroli Rumah Warga Ditinggal Mudik, Polres Morowali Tingkatkan Pengamanan Jelang Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:14 WIB

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:56 WIB

PLBN Serasan Catat 1.181 Pemudik Jelang Lebaran 2026

Berita Terbaru