Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasionalPemerintah

Ditjen Bina Adwil Perkuat Kapasitas Mediasi untuk Penanganan Permasalahan Hukum

38
×

Ditjen Bina Adwil Perkuat Kapasitas Mediasi untuk Penanganan Permasalahan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews, Jakarta – Kelompok Perundang-Undangan Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri telah melaksanakan rapat penyiapan bahan upaya litigasi, non litigasi dan advokasi hukum pada hari Senin, 24 Juni 2024 di Grand G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Kegiatan tersebut diikuti oleh pejabat dan staf dari masing-masing direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan yang menghadirkan Narasumber dari Mahkamah Agung RI dan Advokasi Sabit & Associate Jakarta.

Example 300x600

Dalam sambutannya, Plh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Dr. Drs Amran, MT menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah hendaknya berorientasi dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat serta menjamin terselenggaranya pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan baik.

“Saya berharap dalam upaya memberikan pelayanan hukum, kita perlu melakukan peningkatan kapasitas SDM melalui mediator dan negosiator yang berguna untuk melakukan penyelesaian permasalahan hukum melalui non litigasi,” ucap Amran.

Menurut persepsi Amran, mediator dan negoistaor sangat dibutuhkan Ditjen Bina Adwil mengingat banyaknya regulasi dan atau kebijakan yang telah diimplementasikan pemerintah daerah masih mengalami kendala, sehingga melalui hal tersebut dalam satu sisi dapat mendukung kinerja kemendagri secara keseluruhan dan pada sisi lain dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sangat beralasan bahwa banyaknya regulasi yang telah diterbitkan oleh Ditjen Bina Adwil digunakan sebagai bentuk tolak ukur penyelenggaran pemerintahan daerah agar dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Disamping itu salah satu narasumber berpendapat bahwa semua sengketa atau gugatan yang timbul sebagai dampak dari implementasi peraturan perundang-undangan Ditjen Bina Adwil dapat diselesaikan melalui tindakan Non Litigasi sebelum mengarah pada Litigasi atau Lembaga Peradilan. Hal tersebut dapat terwujud melalui bentuk dan peran mediasi dalam penanganan sengketa yang terjadi sehingga tercapai kesepakatan, hal ini sejalan dengan keinginan dan harapan Plh. Dirjen Bina Adwil. Oleh karena itu Kelompok PUU beranggapan bahwa perlu peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan/mediator.(***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *