Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Diduga PT PAJ Morowali Menahan Ijazah Karyawannya 

247
×

Diduga PT PAJ Morowali Menahan Ijazah Karyawannya 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews,Morowali– PT Pratama Azkayra Jaya diduga melakukan penahanan ijazah SMA asli puluhan karyawan di Kecamatan  Bahodopi,kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Selain menahan ijazah asli, perusahaan kontraktor tersebut juga diduga menahan dokumen lain milik karyawan berupa KTP asli dan SIM B2 Umum asli sejak tanggal 15 Maret 2025.dikutib dari batarapos.com,Minggu(25/5/2025)

Example 300x600

Aktivis Buruh Morowali, Usman Sangga mengecam keras tindakan PT PAJ yang melakukan penahanan terhadap dokumen asli puluhan karyawan.

Menurut Usman, sejak penahanan dokumen asli tersebut, para karyawan kesulitan mendapatkan pekerjaan, pasalnya mereka juga tidak dipekerjakan di PT PAJ.

Usman mendesak pihak terkait dalam hal ini Kementrian Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum memberi sanksi perusahaan tersebut.

“ Kami mengecam keras tindakan PT. PAJ, harapan kami sekiranya agar Perusahaan ini diberi sanksi yang setimpal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan kami berharap kepada pihak Disnaker bilamana ada PT. kontraktor atau PT lain yang tahan berkas asli tolong dicabut saja surat izinnya agar pengusaha tidak semena mena menindas para pekerja buruh,” Tegas Usman.

Kata Usman, bahkan sekitar dua puluhan karyawan berinisiatif menukar ijazah SMA asli mereka dengan BPKB motor, STNK, ijazah SD, dan SMP agar mereka bisa mendapatkan pekerjaan namun pihak PT PAJ menolak.

Dia menjelaskan bahwa alasan perusahaan menahan dokumen asli karyawan lantaran biaya MCU (Medical Check Up) terhadap karyawan dibiayai oleh perusahaan saat akan mempekerjakan karyawan.

“ Alasannya mereka karena mereka yangg bayar MCU itu seperti yang mereka terangkan, padahal itu memang kewajiban pengusaha memfasilitasi pekerja, mulai dari kesehatan, keselematan, APD dan armada antar jemput itu sudah dicantumkan dalam UU tenaga kerja,” Jelasnya.

Karyawan yang akan meminta ijazah aslinya dikembalikan diwajibkan menebus biaya sebanyak Rp. 1.550.000,- sampai Rp. 1.800.000,- per orang.

Parahnya kata Usman, karyawan yang ijazahnya ditahan sejak bulan Maret 2025 hingga saat ini tidak digaji, sementara para karyawan sudah melakukan tandatangan kontrak dengan PT PAJ.

“ Ini memang sangat miris, bayangkan saja, karyawan yang sudah tandatangan kontrak sejak bulan Maret lalu tidak digaji, mereka mau cari kerjaan lain juga tidak bisa karena dokumen asli mereka ditahan,” Ungkap Usman.

Sementara itu, terkait pemberitaan tersebut diatas, pihak Direktur PT PAJ yang diterima langsung oleh Redaksi batarapos.com, Sabtu 23 Mei 2025 melakukan klarifikasi.

Sehubungan dengan beredarnya informasi yang kurang tepat mengenai proses rekrutmen dan kebijakan internal perusahaan kami, bersama ini kami sampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya:

1. Terkait Penahanan Berkas.

Penahanan berkas yang dilakukan oleh perusahaan bukanlah bentuk pemaksaan atau penindasan terhadap calon karyawan. Hal tersebut murni merupakan bentuk jaminan bagi perusahaan dan telah dijelaskan secara transparan sejak awal proses rekrutmen. Pihak perusahaan juga telah menuangkannya dalam bentuk kesepakatan tertulis yang disetujui bersama antara calon karyawan dan perusahaan.

2. Tujuan Jaminan.

Jaminan yang dimaksud berkaitan dengan biaya medical check up (MCU) yang lebih dahulu ditanggung oleh pihak perusahaan. Biaya ini sejatinya menjadi tanggung jawab calon karyawan sebagai bagian dari proses seleksi.

3. Bentuk Dukungan Perusahaan.

Kami memahami bahwa tidak semua calon karyawan memiliki kemampuan finansial untuk membayar biaya MCU di awal. Oleh karena itu, perusahaan mengambil inisiatif untuk menanggung biaya tersebut terlebih dahulu agar para calon karyawan tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan proses seleksi dan bekerja. Nantinya, setelah yang bersangkutan resmi bekerja dan mulai menerima gaji, biaya MCU tersebut akan dikembalikan secara bertahap, dan berkas jaminan pun akan dikembalikan sepenuhnya. Kebijakan ini kami terapkan semata-mata sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pegangan perusahaan atas biaya yang telah dikeluarkan.

4. Pilihan Bagi Calon Karyawan.

Direktur Utama PT PAJ, Ibu Damayanti atau yang akrab disapa Bu Anti, juga menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam kebijakan ini. Bagi calon karyawan yang mampu membayar biaya MCU secara mandiri, dipersilakan untuk melakukannya. Dalam hal ini, berkas pribadi mereka tidak akan dijadikan jaminan. Kami menekankan bahwa kebijakan ini disusun semata-mata untuk membantu dan memberi kemudahan kepada calon karyawan agar tetap bisa menjalani proses kerja tanpa kendala biaya.

5. Isu Penahanan Gaji Selama Dua Bulan.

Terkait isu penahanan gaji selama dua bulan, kami menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tidak ada kebijakan penahanan gaji yang diterapkan perusahaan. Jika diperlukan, kami siap memfasilitasi konfirmasi langsung dengan karyawan aktif kami untuk membuktikan bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi.

6. Tindakan Hukum Jika Diperlukan.

Kami menghormati setiap bentuk kritik dan masukan. Namun, apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan dan ingin menyelesaikan persoalan ini secara hukum, kami dari pihak perusahaan juga siap untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk itikad baik dan transparansi. Kami percaya bahwa proses hukum adalah mekanisme yang adil untuk menyelesaikan segala bentuk perbedaan pendapat secara objektif dan profesional.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Kami berharap penjelasan ini dapat memperjelas informasi yang beredar dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut. Perusahaan selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan transparansi dalam setiap proses kerja serta hubungan dengan seluruh karyawan(*/PRI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *