dteksinews, Morowali- Diduga korupsi dana CSR/ PPM Kadesa Lahuafu”FS” di demo Masyarakatnya.
Demo tersebut dilakukan akibat tidak puas hasil kinerja dari Kades Lahuafu,Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah sehingga masyarakat melakukan penyegelan Kantor Desa Lahuafu dengan cara memasang kayu dan baliho yang bertuliskan “Kantor Desa Disegel Masyarakat, Kepala Desa Korupsi Dana CSR 300 Juta”.
Sementara itu juga terlihat dipasang lembaran kertas yang di tadatangani oleh pihak Inspektorat Morowali yang isinya:
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut disarankan Kepada Bupati Morowali untuk menginstruksikan kepada kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Morowali agar:
1. Memberikan sanksi tegas kepada kepala desa FS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berdasarkan pelanggaran dan tidak disiplinan serta ketidakpatuhan dalam pengelolaan dana CSR PPM dan keuangan desa Lahuafu.
2.memerintahkan kepala desa untuk segera menyetor temuan tersebut ke kas Desa sebesar 300 juta lebih selambat-lambatnya 60 hari sejak dikeluarkannya rekomendasi ini. Bukti penyetoran pengembalian disampaikan kepada inspektorat daerah Kabupaten Morowali.
3. Memerintahkan kepada kepala desa untuk segera membuat surat pertanggungjawaban ( SPJ) atau bukti belanja atas pengelolaan dana CSR PPM tahun 2021, 2023 dan 2024 dan dokumen SPJ tersebut diserahkan kepada inspektorat Daerah Kabupaten Morowali .
4.Memerintahkan Camat buku Timur terkait masalah dimaksud agar senantiasa memantau jalannya pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik dan kondusif.(PRI)