dteksinews, Morowali- Diduga ada oknum warga Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur melakukan penjualan tanah Desa Unsongi( fatu masigi)kepada PT Rizki Utama Jaya.
Hal tersebut dibahas dalam rapat di Kantor Desa Unsongi dan dipimpin oleh Kepala Desa Unsongi, BPD dan pihak Kepolisian serta Bhabinkamtibmas , minggu(20/10/2024)
Menurut pengakuan salah satu masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa tanah yang terjual ke perusahaan pada tanggal 2 Juni 2023 adalah tanah aset desa yang tidak pernah di kelolah, katanya
Lanjutnya, kemudian surat kepemilikan tanah (SKPT) atas nama saudara Moh. Dahlan seluas
(±) 60.121,05m2 itu tidak sah dan cacat administrasi karna tidak terdaftar di nomor administrasi Desa.
Sementara itu, saudara Arisman dan saudara Bambang yang ikut bertanda tangan dalam SKPT tidak hadir dalam pertemuan tersebut, menurut kesaksian masyarakat bahwa kedua saudara yang bersangkutan tidak ada pada kediamannya.
Kemudian saudara Yusran bahwa yang telah membuat surat SKPT tersebut atas nama saudara Arisman dan dan kaur pemerintahan desa saudara Bambang,yang pada saat itu masih menjabat sebagai salah satu pemerintah desa pada tahun 2023,
menurut hasil rapat dengan salah satu masyarakat oknum mengakui kesalahannya dan siap mengembalikan uang ke perusahaan. ucapnya.
Lanjutnya, kasus tersebut sangatlah meresahkan masyarakat.Ia mengatakan bahwa hasil penjualan tanah tersebut sebesar (±) Rp.460.000.000 dan uang tersebut di cairkan secara bertahap pencairan pertama sebagai tanda jadi sebesar Rp.10.000.000 dan pencairan kedua sebesar Rp.150.000.000 pencarian ke tiga sebesar Rp.300.000.000 ucap saudara Dahlan.
Hal tersebut melibatkan beberapa oknum pemerintah desa salah satunya adalah mantan kepala desa unsongi atas nama saudara Arisman, saudara bambang sebagai kaur pemerintahan dan ketua BPD unsongi atas nama saudara Amiruddin.
Menurut kesaksian saudara Amiruddin ia hanya menerima imbalan sebesar (±) Rp.7.000.000.dari saudara Arisman dan siap mengembalikan uang tersebut.
Untuk saat ini uang bernilai (±) Rp.108.000.000 tersebut telah di gunakan uang tersebut untuk membangun pagar ucapnya saudara samiun dan memohon keringanan kepada masyarakat dan Pemerintah Desa untuk memberikan waktu satu Minggu mengembalikan uang tersebut .sementara itu masyarakat mempercayakan kepada Pemerintah Desa untuk mengatur dalam pengembalian uang tersebut.
Menurut kesaksian saudara Dahlan uang tersebut telah di bagi-bagikan termaksud saudara Arisman,Bambang dan Amirudin sebagai tanda terimakasih, yang pada saat itu masih menjabat sebagai pemerintah desa.
Hasil dari rapat tersebut pemerintah desa mengeluarkan stetnmen akan di agendakan kembali setelah pengembalian uang tersebut.Pungkasnya.( Tim)
Sementara itu, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait pemberitaan ini silahkan melakukan hak jawab sesuai aturan dalam UU Pers no 40 Tahun 1999.