Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPemerintahPeristiwa

Di Morowali, Per 6 Juni 2024 Tunggakan PKB 35 Milyar Lebih    

237
×

Di Morowali, Per 6 Juni 2024 Tunggakan PKB 35 Milyar Lebih    

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews, Morowali-Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Badan Pendapatan Daerah UPT Pendapatan Wilayah IV Morowali terus berupaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Morowali.

Numun demikian masih banyak wajib pajak kendaraan yang belum membayar kewajiban pajak kendaraannya kepada Kantor UPT Pendapatan Provinsi Sulawesi Tengah Wilakay IV Morowali.Hal tersebut dikatakan Kepala UPT Pendapatan Provinsi Sulawesi Tengah Wilayah IV Morowali Agus Mapatoba , S.Sos,MM kepada media ini diruang kerjanya.Jumat(7/6/2024).

Example 300x600

Menurutnya, “berdasarkan data yang ada di Kantor UPT Pendapatan Wilayah IV Morowali, sebaran potensi ( tunggakan ) pajak kendraan bermotor di Kabupaten Morowali tahun 2024 sebanyak 40.165, dan itu tidak termasuk kendaraan yang terigistes serta data per 6 juni 2024 total tunggakan PKB ( Pajak Kendaraan Bermor) di Kabupaten Morowali baik plat motor hitam, kuning, putih dan merah sebesar Rp.35.631.081.218”, ujar Agus.

Lanjut Agus, Morowali ini berbeda dengan daerah lain, potensi orang mengolah tambang iru mengunakan kendaraan- kendaraan berat, ada yang terigister dan ada yang tidak terigister, memang banyak PR( Pekerjaan Rumah);yang harus kuta lakukan.

Menyangkut dengan bagiaman potensi itu menjadi pendapatan daerah, supaya pendapatan kita bisa naik sesuai dengan potensi yang ada di Morowali.

Ini saja jumlahnya 40.165 kalau kita kakulasi perolehan pendapatan berapa Milyar dalam 1 bulan?.

Kita ambil nilai rata- ratanya saja , belum nilai akurasi yang ada dalam akurasi didalam aplikasi kita.

Cuma banyak kendaraan yang permasakahanya harus jita selesaikan misalnya kendaraan yang diperoleh dalam pengusaan masyarakat ataupun dalam pengusaan perusahaan- perusahaan besar seperti itu.

Banyak permasakah yang kita temukan dilapangan, ini menjadi PR kami, artinya potensi dan pendapatan harus berimbang .

Inilah langkah- langkah yang kamu lakukan , karena kami baru 1 bukan lebih ditempatkan di Morowali, walaupun kami mengetahui keadaan Morowali.Ungkap Agus.

Masih Kata Agus, jadi langkah awal bagaimana kita menarik seluruh kepentingan, baik kami yang ditingkat Provinsi yang ada Kabupaten, sebagai ujung tombak pendapatan daerah kewenangan kami, bagiamana kita berkalaborasi dengan elemen yang ada ?

 Termasuk rekan- rekan dari Pemerintah Daerah yang mempunyai kepentingan yang sama, termasuk teman- teman dari instituai vertikal seperti Kepabeanan dan mita dari Keplisian , bagiaman kita menarik potenai yang belum terregistrasi terutama pada sektor kendaraan bermotor itu.

Saya kemarin, sudah melakukan koordinasi dengan beberapa OPD Badan Pendapatan Daeeah Morowali meyangkut UU No 1 tahun 2022 perimbangan keuangan pusat dan daerah , jadi disitu ada dua opsen kewenangan di Provinsi sebagai pemungut.

ada 6 kewenangan disitu yaitu

1. pajak kendaran bermotor,

2.BBN 1

3. BBN 2

4.pajak rokok

5.pajak air permukaan

6. pajak alat berat tahun 2024

Untuk pajak kendaran alat berat menjadi target kita dan pekerjaan yang sangat berat , karena dari seluruh potensi ini ada di Morowali dan dengan adanya pertambangan menambah potensi kita dari karyawan maupun dari perusahaan itu sendiri .

Kita ini sedang koordinasi dengan OPD untuk membentuk Tim Oktimalisasi Pendapatan Daerah, jadi kita masuk secara bersama- sama untuk meningkatkan pendapatan dan penerimaan negara .

Ini yang harus kita lakukan secara bersama- sama, karena tidak mungkin kita bisa bergerak sendiri, termasuk Wartawan.ucap Agus

Ditambahkan Agus, kita libatkan dalam kegiatan ini dan terimakasih kepada teman- teman yang mau menjadi motor pengerak potensi yang bekum terigistrasi ini menjadi pendapatan daerah sekaligus pemasukan negara.

Ini PR berat, karena ini dengan beban kendaraan yang volume terus meningkat pada setiap tahun ke tahunya, artinya potensi tingkat kerusakan jalan itu tinggi dan itu dibiayai dari sektor pajak.

Itu yang saya inginkan, akan terapi harus didorong dengan regulasi yang kuat begitu.

Seperti kendaraan – kendaraan di Morowali banyak, kendaraan sewa yang digunakan diwilayah tambang itu lebih dari pada 3 bulan, dari daerah asal ke daerah tujuan beroperasi di Morowali ada plat dari luar ada B, DT, DD dan DC dan lainya, itu seluruhnya prosentasenya paling besar palt luar .

Mereka beroprasi dan mencari keuntungan di Morowali, seharusnya ada regulasi.setiap kendaraan yang masuk ke Morowali dan beeroperasi di Morowali dari 3 bulan berturut- turut wajib mekakukan BBN 2 , supaya menjadi potensi peningkatan pajak kendaraan bermotor di Morowali.

Karena mengacu pada 2 opsen tadi, karena 2 opsen tadi PKB dan BBN tidak akan menjadi bagi hasil akan tetapi akan menjadi pendapatan murni Pendapatan Aset Daerah, tetapi teknis pelaksanaan masih ada di Provinsi Sulawesi Tengah

Jadi secara otomatis kalau orang membayar pajak akan terbagi ke Kas daerah sebesar 64% yabg masuk Morowali, kalau hari ini masih bersifat DBH 70 untuk Provinsi dan 30 untuk Kabupaten/ Kota .

Dengan adanya UU no 2 tahun 2022 dan ini akan berbalik menjadi target PAD Kabupaten / Kota 64 % dan Provinsi 46 %.besar dari Kabupaten / Kota dari pada Provinsi dan itu setiap harinya masuk ke Kas Kabupaten/ Kota , sehingga disini harus ada peran akrif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali , terutapan di Badan Pendapatan Daerah dan yang paling mendasar adalah infenterisasi kendaraan bermotor dari tingakat Kelurahan/ Desa, Kecamatan sampai ke Kabupaten”.

sehingga kita memiliki data valid berapa jumlah di Desa sampai Kecamatan , karena kepemilkan itu adalah baining baidres , akan tetapi kenyataan ya kendaraan berpindah, dari satu orang ke orang lain dari satu alamat ke alamat lain, sehingga kami melakukan kalaborasi dengan teman teman Tim Pendapatan Oktimalisasi Daerah itu melakuakn infenterisasi pemuktahiran data kendaran dari tingkat Kelurahan sampai Kabupaten

Jadi kita melakukan itu dengan cara pendataan penguasaan kendraan kepemilikan akan tidak sesuai dengan kepemilikan , misalkan saya punya kendaraan akan tetapi atas nama orang lain , seperti itu. Ucap Agus.

Masih Kata Agus, Kita tau kendaran ada didaerah lain, suapa yang menguasai itu yang kuta lakukan validasi data dulu kita perlu data yang akurat, karena tunggakan pajak cukup besar .

Jadi kalau BBN Morowali besar , akan tetapi kita tidak melakukan pengawasan kendaran itu , ini akan menjadi tunggakan di tahun depan , karena berpotensi pembayar pasif , sehingga kita harus melakukan infenterisasi kendaraan dengan jelas indentitasnya dan alamatnya , no telpon dan sebagaianya , bahkan kami mengginkan orang yang kepemilikan mempunyai titik koordinat dan kemampuan mendeksi kita ada .

Untuk itu Tim yang akan kita bentuk tadi bisa bersama- sama berkerja agar bisa maksimal dan pendapatan morowali menjadi bertabah seeta para wajib pajak kendaraan taat membayar pajak, demi untuk kesinambungan pembangunan yang ada di Kabupaten Morowali Pungkas Agus .( Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *