Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwaTNI Dan Polri

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan,Ini Imbauan Kapolres Morowali Utara

155
×

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan,Ini Imbauan Kapolres Morowali Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews, Morowali Utara-Cuaca yang panas di beberapa wilayah Kabupaten Morowali Utara rentan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik itu tidak disengaja maupun disengaja.

Faktor pembukaan lahan dengan cara membakar juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan, yang awalnya apinya dapat dikendalikan, tiba-tiba karena hembusan angin yang kencang mengakibatkan api membesar dan diluar kendali dan langsung merembet dan meluas ke lahan/lokasi lainnya yang berdekatan dengan sumber api tersebut.

Example 300x600

Terkait kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 12.50 Wita di Desa Mora Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara yang menyebabkan 3 hektar kebun karet warga habis terbakar, sebanyak 850 pohon karet ikut terbakar, ditafsir kerugian puluhan juta rupiah, untuk penyebab kebakaran masih dilakukan penyelidikan oleh Polsek Lembo “Ungkap Kapolres Morowali Utara Akbp Reza Khomeini, S.I.K ,minggu (21/9/2025).

Untuk mencegah terjadinya Kebakaran hutan dan lahan terulang kembali yang dapat merugikan serta mengancam keselamatan orang lain apalagi jika kobaran api tersebut merembet masuk ke area pemukiman sehingga saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar :

1. Jangan membuka lahan dengan cara membakar

2. Hindari membuat api unggun dinarea lahan yang rawan terjadi kebakaran

3.Tidak membkar sampah di lahan atau hutan terlebih pada saat angin kencang

4.Tidak membuang puntung rokok sembarangan

5 Pemilik lahan bertanggungjawan terhadap lahan masing-masing

Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan tentunya dari Pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran tetsebut, dan jika terdapat unsur kesengajaan serta kelalain tentunya akan dikenakan pidana sesuai UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat (3) dengan pidanan Penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 milyar rupiah. Penerapan hukum tersebut menjadi langkah terakhir apabila imbauan tersebut diabaikan dan tentunya hal tersebut kami lakukan untuk melindungi keselamatan jiwa serta hak milik orang lain dari ancaman kebakaran” ucap Kapolres.

Jika ada terjadi kebakaran segera menghubungi Kantor Kepolisian terdekat, Para Bhabinkamtibas, perangkat Desa dan Damkar agar segara dilakukan penanganan awal yakni pemadaman api agar tidak meluas ” harap Kapolres,(*/PRI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *