dteksinews, Palu– Danrem 132/Tdl, Brigjen TNI Deni Gunawan, S.E., menghadiri Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka pengamanan Pilkada Serentak 2024, yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolda Sulawesi Tengah, Sabtu (23/11/).
Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., dalam arahannya Kapolda menekankan kepada jajarannya untuk mahami dan mempedomani dengan baik apa yang mejadi tugas saat di TPS, PPS, PPK atau KPU dan obyek vital lainnya.
Kapolda juga meminta untuk membangun kerjasama yang baik dalam membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan deluruh stakholder terkait yang ada di wilayah pengamanan.
“Bangun kerjasama yang baik dengan para KPPS, bangun kerjasama yang baik dengan sesama unsur pengamanan, mitra kerja TNI, pemda, satpol PP, bawaslu dalam rangka pengamanan jalannya pemungutan suara, tidak kalah penting bagun kerjasama yang baik dengan masyrakat yang ada di wilayah pengamanan masing-masing,”pintanya.
Sementara itu, Danrem 132/Tdl, Brigjen TNI Deni Gunawan, S.E., menegaskan komitmen penuh Korem 132/Tdl dan jajarannya untuk mendukung Polda Sulteng dalam mengamankan jalannya Pilkada Serentak 2024.
Danrem memastikan bahwa Korem 132/Tdl beserta seluruh jajaran siap bersinergi dengan Polda Sulteng dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran seluruh tahapan pemilu di wilayah Sulawesi Tengah.
“Korem 132/Tdl siap bersinergi dengan Polda Sulteng untuk menjamin kelancaran dan keamanan proses pemilihan umum di Sulawesi Tengah. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” ujar Abituren Akmli 1997 ini, Brigjen TNI Deni Gunawan.
Diketahui, Apel ini bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh personel yang akan mengamankan jalannya pemungutan suara pada 27 November mendatang. Sebanyak 795 personel Polda Sulteng akan terlibat dalam pengamanan di seluruh 13 kabupaten/kota yang ada di wilayah Sulteng.
Turut dihadir Unsur Forkopimda Sulteng, Ketua KPU, Bawaslu, Ketua lembaga, Unsur pimpinan Akademis. (Penrem_132).