BKN Pastikan Promosi dan Mutasi ASN Lebih Cepat dan Mempermudah Kepala Daerah

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinew, Batam – Di tengah Rapat Kerja Nasional ke-XVII Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan menegaskan peran menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengelola ASN di instansinya masing-masing. Kewenangan itu mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui kewenangan yang jelas, sebagai PPK instansi, Prof. Zudan menyebut semestinya tidak perlu lagi ada keraguan apalagi kekhawatiran akan pelanggaran aturan, sanksi administratif, hingga konsekuensi hukum, dalam melakukan mutasi dan redistribusi pegawai. Penegasan ini menurutnya penting di tengah masih berkembangnya anggapan bahwa mutasi ASN merupakan proses yang rumit dan berisiko tinggi.

Terutama dengan adanya transformasi sistem manajemen ASN, Prof. Zudan menyebut telah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola ASN saat ini. Seluruh proses mutasi ASN kini terintegrasi dalam sistem digital yang dikelola BKN. Melalui sistem ini, persetujuan mutasi memiliki batas waktu maksimal 5 (lima) hari kerja. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada respons, sistem akan secara otomatis memberikan persetujuan pada hari keenam.

“Perubahan ini memberikan kepastian sekaligus kecepatan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan sumber daya ASN di instansinya. Jadi, para kepala daerah diharapkan tidak lagi ragu melakukan _remapping_ dan redistribusi ASN, terutama ketika ditemukan ketimpangan beban kerja yang berdampak pada kualitas pelayanan publik,” tegas Prof. Zudan, Senin (20/01/2026) di Kota Batam.

Baca Juga:  KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Resmikan Titik Air Gerakan TNI AD Manunggal Air di Morowali: Negara Hadir Untuk Rakyat

Terkait itu, Prof. Zudan mencontohkan, ketika satu sekolah dasar mengalami kelebihan guru sementara sekolah lain kekurangan, kepala daerah dapat langsung memerintahkan pemindahan ASN. Langkah tersebut tidak memerlukan persetujuan lintas instansi selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di hadapan para kepala daerah yang hadir dalam rapat kerja nasional bertajuk “Wujudkan Asta Cita Untuk Daerah yang Sejahtera” ini, Prof. Zudan tegaskan, peran kepala daerah bersifat strategis, bukan teknis. Kepala daerah cukup memberikan arah kebijakan, sementara pelaksanaan teknis menjadi tanggung jawab perangkat daerah terkait, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kepala dinas.

Kemudian Prof. Zudan membandingkan dengan praktik sebelumnya, di mana pemindahan pejabat atau pegawai bisa memakan waktu berbulan-bulan akibat birokrasi berlapis yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Namun, kondisi tersebut kini dinilai sudah tidak relevan.

Oleh sebab itu, dengan sistem yang semakin sederhana, transparan, dan cepat, pemerintah pusat menilai tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah untuk menunda redistribusi ASN yang dibutuhkan masyarakat. Keberanian dalam mengambil keputusan dinilai menjadi kunci utama peningkatan efektivitas pelayanan publik di daerah.(*/dteksinews)

Sumber: Humas BKN

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serka Sainuddin Komsos  Bersama Warga Binaan 
Babinsa 1311 -09, Hadiri  Rapat Kunker Anggota Komisi  III DPRD Morowali 
Paspor Siap, Pengurusan Visa Lebih Mudah
Uji Sidang Proposal Disertasi Hukum, Bamsoet Ingatkan Kepastian Hukum Kunci Keberhasilan Proyek Pemerintah
Presiden Prabowo, Gelar Silaturahmi dengan Pimpinan Ormas Islam dan Tokoh Pesantren di Istana Merdeka
Kampanye Narasi Keberlanjutan, PT Vale Tegaskan Komitmen Good Mining Practices dan Keterbukaan Informasi Lewat Uji Kompetensi Wartawan
Morowali Tuan Rumah ,Uji Kompetensi Wartawan Tahun 2026
Polres Morowali, Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tinombala 2026
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:13 WIB

Serka Sainuddin Komsos  Bersama Warga Binaan 

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:03 WIB

Babinsa 1311 -09, Hadiri  Rapat Kunker Anggota Komisi  III DPRD Morowali 

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:28 WIB

Paspor Siap, Pengurusan Visa Lebih Mudah

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:22 WIB

Uji Sidang Proposal Disertasi Hukum, Bamsoet Ingatkan Kepastian Hukum Kunci Keberhasilan Proyek Pemerintah

Rabu, 4 Februari 2026 - 03:29 WIB

Presiden Prabowo, Gelar Silaturahmi dengan Pimpinan Ormas Islam dan Tokoh Pesantren di Istana Merdeka

Berita Terbaru

Berita

Serka Sainuddin Komsos  Bersama Warga Binaan 

Rabu, 4 Feb 2026 - 14:13 WIB

Berita

Paspor Siap, Pengurusan Visa Lebih Mudah

Rabu, 4 Feb 2026 - 07:28 WIB