Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminalNasionalPemerintahPeristiwaTNI Dan Polri

Berantas Korupsi, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Sinergitas Antar Instansi Penegak Hukum

78
×

Berantas Korupsi, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Sinergitas Antar Instansi Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews, Palu-Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menekankan pentingnya sinergitas antar instansi penegak hukum di Indonesia. Sinergitas ini akan bermuara pada akselerasi atau percepatan penanganan tindak pidana korupsi.

“Pemberantasan korupsi di Indonesia harus kita keroyok. Kita tidak bisa mengangkat bendera masing-masing. KPK juga tidak bisa bekerja sendirian. Untuk itu kita perlu bersinergi. Tanpa sinergitas yang baik, pemberantasan korupsi adalah sesuatu yang mustahil,” tegas Nawawi Pomolango saat membuka pelatihan bersama peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dan auditor pemerintah dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin, 9 September 2024.

Example 300x600

Nawawi mengatakan, Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 yang menjadikan KPK sebagai trigger machanism atau pemicu lembaga penegak hukum lainnya dalam hal pemberantasan korupsi sudah tidak berlaku lagi seiring dengan perubahan undang-undang KPK yang baru.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, istilah trigger mechanism ini sudah diubah dengan prinsip sinergitas dengan instansi penegak hukum lainnya.

“Dengan undang-undang yang baru ini, tidak ada lagi yang merasa besar dalam hal memberantas korupsi. Bahkan saat ini, kita butuh peran serta masyarakat dalam melaporkan terjadinya tidak pidana korupsi, sehingga perkara korupsi ini menjadi musuh kita bersama,” terang Nawawi.

Olehnya, lanjut Nawawi, segala persepsi tentang pemberantasan korupsi harus disamakan.

“Jangan sampai pemberantasan korupsi ini mandek hanya karena kita berbeda persepsi. Kepolisian, kejaksaan, pengadilan tinggi bahkan auditor harus duduk bersama menyatukan persepsi sehingga perkara-perkara korupsi bisa secepatnya dituntaskan,” ujar Nawawi Pomolango.

Undang-undang KPK yang baru, sambung Nawawi juga menutup ruang KPK untuk membuka cabang di daerah. Untuk menyiasatinya, KPK membentuk divisi koordinasi dan supervisi.

“Untuk wilayah Sulteng, kita punya Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK. Tugasnya untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan efektif, efisien dan sinergi. Olehnya, saya titip kepada bapak ibu penegak hukum untuk memanfaatkan koordinasi dan supervisi ini, sehingga terjadinya tindak pidana korupsi bisa kita cegah,” singkatnya.

Sementara itu, Assisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian Setdaprov Sulteng, Sadly Lesnusa menyambut baik kegiatan pelatihan bersama yang diselenggarakan KPK di Kota Palu.

Menurut Sadly Lesnusa, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura sepakat bahwa tindak pidana korupsi harus dijadikan musuh bersama karena korupsi merampas keadilan dan hak masyarakat.

Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura sambung Sadly, juga berkomitmen besar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

“Korupsi adalah tantangan serius. Korupsi adalah masalah sosial dan moral sehingga harus dilawan dengan strategi yang sistematis. Koordinasi dan sinergitas antara pemerintah dan instansi penegak hukum sangat dibutuhkan sehingga tidak pidana korupsi bisa kita cegah,” terang Sadly Lesnusa membacakan sambutan gubernur.

Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah IV, Edy Suryanto mengatakan, pelatihan bersama peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dan auditor pemerintah dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Sulteng diikuti 80 peserta yang berasal dari Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, BPK Perwakilan Sulteng, BPKP Perwakilan Sulteng serta inspektorat.

“Pelatihan ini akan digelar selama empat hari yang tujuannya adalah percepatan penyelesaian akhir perkara,” singkatnya.

Pembukaan pelatihan dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, Hj Nirwana; Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho; Wakajati Sulteng, Zulfikar Tanjung; Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng, Binsar Karyanto; Kepala BPKP Sulteng, Edy Suharto dan Pelaksana Harian Inspektur Inspektorat Sulteng, Salim.

AUDIENSI DI PT SULTENG

Usai menghadiri pembukaan pelatihan bersama peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dan auditor pemerintah dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango menggelar audiensi dan rapat koordinasi di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng.

Didampingi Ketua PT Sulteng, Hj Nirwana, Nawawi Pomolango terlihat akrab dengan pegawai PT Sulteng. Sejumlah pejabat PT Sulteng bahkan pernah bekerja bersama Nawawi Pomolango ketika menjabat Ketua Pengadilan Negeri Poso Sulawesi Tengah tahun 2010 silam.

Ketua PT Sulteng sendiri adalah rekan seangkatan Nawawi ketika memulai karir sebagai hakim.

“Kalau dengan ibu Nirwana, kami punya simbol sendiri karena kami satu angkatan,” tuturnya.

 

Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Hj Nirwana menuturkan, audiensi dan rapat koordinasi bersama KPK ini adalah sebuah kebahagiaan karena tidak semua Pengadilan Tinggi di Indonesia bisa dikunjungi langsung oleh pimpinan KPK.

Olehnya, kehadiran Ketua KPK di Pengadilan Tinggi Sulteng bisa memberikan wejangan dan motivasi bagi seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Sulteng agar tugas-tugas penegakan hukum dan keadilan bisa berjalan dengan baik sesuai harapan masyarakat.

“Pengadilan ini adalah tumpuan terakhir masyarakat dalam mencari keadilan. Kita berharap, pimpinan KPK bisa memberi kita masukan dan wejangan sehingga penanganan perkara korupsi bisa kita selesaikan sesuai harapan masyarakat,” singkat Nirwana.

Apalagi, dalam hal penanganan korupsi, tidak boleh lagi ada perbedaan persepsi antar penyidik, penuntut maupun hakim. Penyamaan persepsi ini begitu penting agar masyarakat tidak memiliki pandangan buruk terhadap lembaga penegakan hukum.

Menyikapi hal ini, Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, diantara tugas dan fungsi KPK adalah pencegahan, koordinasi maupun monitoring penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Dalam upaya pencegahan, ada banyak instrumen yang diterapkan KPK seperti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) maupun pelatihan-pelatihan bersama aparat penegak hukum.

Di bidang koordinasi, Undang-undang mewajibkan KPK untuk berkoordinasi dengan instansi pemberantasan korupsi maupun instansi pelayanan publik.

“Pengadilan Tinggi ini adalah instansi penegak hukum dan pelayanan publik. Masyarakat banyak yang datang untuk meminta pelayanan disini. Saya lihat di depan ada pelayanan satu pintu, itu bagus, biar terarah. Jangan sampai pintunya satu tapi jendelanya banyak,” tutur Nawawi.

“Ruang hakim tidak boleh lagi ada kursi tamu. Semua hal-hal yang bisa menyebabkan korupsi harus kita cegah bersama,” tegasnya.

Saat audiensi ini, Nawawi Pomolango takjub dengan managemen keuangan berbasis digital yang diterapkan PT Sulteng. Menurut Nawawi, managemen keuangan berbasis digital adalah upaya yang sangat baik dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Saya sangat mendukung pelaksanaan aksi perubahan yang digagas oleh saudari Andi Fatmawati, Kabag Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Optimalisasi perjalanan dinas berbasis aplikasi Sipedis di Pengadilan Tinggi Sulteng ini dapat memberikan manfaat terutama dalam peningkatan pengawasan dan transparansi pengelolaan anggaran perjalanan dinas,” tegas Nawawi.( ***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *