Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPemerintahPolitik

Bakal Calon Bupati , Iksan Abd Rauf dan Sjarifudin Ende Resmi Mendaftar Lewat Jalur  Perseorangan di KPU 

389
×

Bakal Calon Bupati , Iksan Abd Rauf dan Sjarifudin Ende Resmi Mendaftar Lewat Jalur  Perseorangan di KPU 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews, Morowali-Tahapan penyerahan dukungan syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan yang dimulai pada tanggal 8 – 12 Mei 2024.

Dihari terakhir yakni pada tanggal 12 Mei 2024 pasangan calon perseorangaan Sjarifudin Ende dan Napsahu Salili datang melakukan penyerahan syarat dukungan melalui jalur perseorangan di Kantor KPU Kabupaten Morowali pada pukul 22.30 wita, dan diterima oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Morowali Sabri Darisa, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Mahfud Supu dan Ketua Divisi SDM dan Parmas Ruslan, Pasangan Calon Perseorangan Sjarifudin Ende dan Napsahu Salili menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Kabupaten Morowali.

Example 300x600

Syarat dukungan calon perseorangan ini mengacu pada DPT terakhir pada Pemilu serentak tahun 2024, yang menurut UU nomor 10 Tahun 2016 pasal 41 point 2 huruf a bahwa jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%. Jumlah DPT terakhir untuk Kabupaten Morowali yakni 125.843 yang berarti syarat minimal dukungan 12.585 dan tersebar di minimal 5 Kecamatan.

Syarat dukungan yang disampaikan oleh pasangan perseorangan Sjarifudin Ende dan Napsahu Salili yakni 12.801 dan tersebar di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Morowali, dan kami sudah melakukan perhitungan dan pemeriksaan Surat Pernyataan yang dilampiri Fotocopy KTP yang kemudian dinyatakan sesuai dan lengkap, kami memberikan Tanda Terima, terang Mahfud Supu.

Selanjutnya pasangan Calon tersebut diberi kesempatan melakukan upload di aplikasi Silon (system informasi pencalonan) calon perseorangan selama 3 x 24 jam sesuai arahan Surat KPU RI Nomo 707.

KPU Kabupaten Morowali juga menerima Dokumen syarat dukungan pasangan Calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Kabupaten Morowali Iksan dan Asfar pada pukul 23.27 wita.

Penyerahan dukungan di wakili oleh LO pasangan Calon Perseorangan, Syarat dukungan yang disampaikan oleh pasangan perseorangan Iksan dan Asfar yakni 14.080 dan tersebar di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Morowali melebihi jumlah minimal yang disyaratkan, demikian disampaikan oleh Mahfud Supu.

Selanjutnya setelah melalui pemeriksaan dan perhitungan Surat Pernyataan dukungan yang dilampiri KTP dinyatakan sesuai dan lengkap dan diberikan tanda terima, pasangan Calon tersebut diberi kesempatan melakukan upload di aplikasi Silon (system informasi pencalonan) calon perseorangan selama 3 x 24 jam.

Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan ini juga di hadiri oleh Bawaslu Kabupaten Morowali, Kepolisian, Media dan Tim dari kedua Pasangan Calon Perseorangan.pungkasnya.(***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *