dteksinews, Morowali-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak berkewarganegaraan ganda (ABG) merupakan anak yang memiliki hak atas kewarganegaraan Indonesia dan kewarganegaraan asing secara terbatas. Status ini umumnya diperoleh akibat perkawinan campuran atau karena kelahiran. Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa kewarganegaraan ganda yang dimiliki bersifat sementara dan tidak berlaku seumur hidup.Kamis(9/4/2026)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menjelaskan bahwa status kewarganegaraan ganda tersebut hanya diberikan dalam jangka waktu tertentu. “Anak dengan status ABG harus memahami bahwa hak ini bersifat terbatas. Negara memberikan kesempatan, namun juga menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut, setelah mencapai usia 18 tahun atau telah menikah, anak berkewarganegaraan ganda diwajibkan untuk memilih salah satu kewarganegaraannya, apakah tetap menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau memilih menjadi Warga Negara Asing (WNA). Kewajiban ini menjadi tahap penting dalam menentukan status hukum dan identitas kewarganegaraan yang bersangkutan di masa depan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa anak yang tidak menyatakan pilihannya hingga batas waktu yang telah ditentukan berpotensi kehilangan kewarganegaraan Indonesia. “Hal ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat, khususnya orang tua, agar memastikan anak-anak dengan status ABG tidak melewatkan tenggat waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(red/dteksinews)
Sumber: Humas Imigrasi
Editor: Supriyono














