ABG dan Batas Waktu Pilihan Kewarganegaraan, Ini Penjelasannya

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak berkewarganegaraan ganda (ABG) merupakan anak yang memiliki hak atas kewarganegaraan Indonesia dan kewarganegaraan asing secara terbatas. Status ini umumnya diperoleh akibat perkawinan campuran atau karena kelahiran. Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa kewarganegaraan ganda yang dimiliki bersifat sementara dan tidak berlaku seumur hidup.Kamis(9/4/2026)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menjelaskan bahwa status kewarganegaraan ganda tersebut hanya diberikan dalam jangka waktu tertentu. “Anak dengan status ABG harus memahami bahwa hak ini bersifat terbatas. Negara memberikan kesempatan, namun juga menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Lebih lanjut, setelah mencapai usia 18 tahun atau telah menikah, anak berkewarganegaraan ganda diwajibkan untuk memilih salah satu kewarganegaraannya, apakah tetap menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau memilih menjadi Warga Negara Asing (WNA). Kewajiban ini menjadi tahap penting dalam menentukan status hukum dan identitas kewarganegaraan yang bersangkutan di masa depan.

Baca Juga:  Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Beri Bantuan ke GBI Pondok Pemulihan di Sentani

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa anak yang tidak menyatakan pilihannya hingga batas waktu yang telah ditentukan berpotensi kehilangan kewarganegaraan Indonesia. “Hal ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat, khususnya orang tua, agar memastikan anak-anak dengan status ABG tidak melewatkan tenggat waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(red/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IMIP Ramah Perempuan, Wujudkan Kesetaraan Gender
Polsek Bahodopi, Amankan Pelaku  Penganiayaan Karyawan Brilink
Awal Tahun 2026, Bea Cukai Morowali Raih Prestasi Mengesankan
Presiden Prabowo Pacu Transformasi BUMN, Restrukturisasi Harus Tuntas Tahun ini
Presiden Prabowo Pimpin Rapat, Bahas Dua Kebijakan Penting 
Syarifudin Hafid Ketua HNSI Sulteng: Perusahaan Kapal Harus Bertanggung jawab atas Kecelakaan Laut yang Menimpa Nelayan Morowali 
Tim Kepatuhan Internal Sidak HP Pegawai, Pastikan Seluruh Pegawai Imigrasi Morowali Bebas dari Aplikasi Judol, Pinjol, dan Pornografi
Bupati Morowali  Iksan: Pelantikan ini Langkah Srategis untuk Memperkuat Struktur Organisasi 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 08:24 WIB

IMIP Ramah Perempuan, Wujudkan Kesetaraan Gender

Kamis, 9 April 2026 - 08:16 WIB

ABG dan Batas Waktu Pilihan Kewarganegaraan, Ini Penjelasannya

Rabu, 8 April 2026 - 12:53 WIB

Polsek Bahodopi, Amankan Pelaku  Penganiayaan Karyawan Brilink

Rabu, 8 April 2026 - 11:52 WIB

Awal Tahun 2026, Bea Cukai Morowali Raih Prestasi Mengesankan

Rabu, 8 April 2026 - 10:49 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Rapat, Bahas Dua Kebijakan Penting 

Berita Terbaru

Bisnis

IMIP Ramah Perempuan, Wujudkan Kesetaraan Gender

Kamis, 9 Apr 2026 - 08:24 WIB

Jakarta

Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi

Rabu, 8 Apr 2026 - 11:46 WIB